Sukses Lelang Barang Sita Eksekusi BLBI BHS: Pintu Masuk Lelang Perkara Agus Anwar dan Lidya Muchtar

Masih Banyak yang Belum Tersentuh
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: BPA sukses lelang barang sita eksekusi perkara BLBI atas nama terpidana Eko Edi Putranto. ini menjadi pintu masuk membuka Kotak Pandora untuk susur aset-aset terpidana BLBI lain yang mungkin belum tersentuh.

“Lelang barang rampasan perkara Eko Edi Putranto membuka pintu untuk telusuri aset terpidana BLBI lainnya, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Minggu (1/3).

Dari penelusuran, antara lain Agus Anwar terkait perkara BLBI Bank Pelita yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Dia sempat diperiksa di Gedung Bundar, beberapa tahun lalu. Kemudian melarikan diri ke Singapura dan diduga telah mengganti kewarganegaraan ?

Lalu, Lidya Muchtar merupakan pemilik Bank Tamara dan dijerat perkara BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 189 miliar.

Sampai kini, tidak diketahui kelanjutan perkaranya karena sempat diduga melarikan diri ke Singapura.

David Nusa Wijaya (Pengurus Bank Servitia). Dia divonis 4 tahun perkara BLBI sebesar Rp 1, 9 triliun. Sampai putusan bersyarat diterima pad 2008, lelang barang rampasan tidak diketahui khabarnya.

Iqbal mengapresiasi kinerja Ketua BPA (Badan Pemulihan Aset) Kuntadi dan ini mengulangi prestasi era Kepala BPA Dr. Amir Yanto dan Direktur Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan saat sukses lelang barang rampasan perkara Lee Dharmawan yang tak tersentuh 33 tahun.

“Kita apresiasi kinerja BPA mengulangi kinerja BPA pada tahun 2025 era Amir Yanto -Emilwan Ridwan. ”

Dia berharap awal yang baik menjadi modal untuk telusuri barang rampasan perkara BLBI atas nama AA (Agus Anwar, Red) dan LM (Lidya Muchtar, Red).

Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden guna memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna menutupi APBN berjalan.

“Pada akhirnya, langkah BPA akan tercatat dalam sejarah sekaligus tepis adanya pemberlakuan tebang pilih dalam lelang barang rampasan perkara BLBi, ” pungkasnya.

BANK HARAPAN SENTOSA

Lelang barang sita eksekusi dilakukan oleh Lantaran Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,Kamis (26/2).

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Anang Supriatna lelang dilakukan atas nama terpidana Eko Edi Putranto, terpidana Alm Hendra Rahardja dan Sherny Kojongian.

“Landasan hukum putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN. Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/ 2001/PN. Jkt. Pst tanggal 22 Maret 2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 125/ Pid/2002/PT.DKI tanggal 08 November 2002. ”

Dari hasil lelang, laku terjual berupa 1 bidang tanah dan bangunan seluas 541 m2 sesuai Hak Milik Nomor 00126 tahun terbit 1967 Nomor Surat Ukur 00540 NIB 03049 atas nama Eko Edi Putranto, yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Nilai limit lelang yaitu Rp12.386.028.000 dan mengalami kenaikan penawaran sebesar Rp10.000.000 sehingga laku terjual senilai Rp12.396.028.000, ” akhiri Anang.

Sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (22/3/2002) Hendra Rahardja (Komut Bank Harapan Sentosa) divonis seumur hidup.

Secara terpisah, Majelis Hakim PN. Jakarta Pusat vonis 20 tahun penjara masing-masing untuk Pengurus Bank Harapan Sentosa (BHS) Eko Edi Putranto (putera Hendra) dan Sherny Kojongian.

Mereka terbukti bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 1, 9 triliun.

Ketiga terpidana diadili secara In Absentia karena berstatus buron.

Dari mereka bertiga baru Sherny yang ditangkap di AS. Sementara Hendra meningal dalam status tahanan Imigrasi Sidney. Eko belum ditemukan.

RATUSAN HEKTAR

Terkait perkara BLBI atas nama Hendra Rahardja cukup menarik atensi Menkumham (saat itu) Yusril Ihza Mahendra guna mencari aset Hendra di Australia dan diperoleh uang Aus$ 642,540.

Sementara pencarian aset di Hongkong dilakoni Wakil Jaksa Agung Alm Basrief Arief selalu Ketua Tim Pemburu Aset dan Koruptor, namun terkendala belum adanya kerjasama hukum kedua negara.

Di bagian lain,Tim Tastipikor bentukan Jampidsus Hendarman Supanji menyita lahan seluas 500 hektar di Bogor dan lahan di Jatinegara, Jakarta Timur.

Khusus lahan di Jatinegara yang dalam dalam status sita eksekusi justru dijual secara ilegal sehingga menjadikan Mantan Ketua PPA Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka bersama Ngalimun, Notaris Alm. Zaenal Abidin dan Pengusaha Sugeng Mulyanto (buron).

Satu orang lain penerima uang hasil penjualan lahan tersebut, yakni Ardi justru mendapat priveleges (keistimewaan) tidak ditetapkan tersangka tanpa alasan.

Belakangan, diketahui Ardi adalah Mantu Hendra Rahardja – Dewi Sriwasihastuti.

Belum diketahui apakah lahan 500 hektar yang sudah menjadi barang rampasan negara sudah dilelang atau belum ? (ahi)