Kecewa Divonis hingga 10 Tahun, Tiga Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga Resmi Ajukan Banding

JAKARTA – Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 9 hingga 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Permohonan banding tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (4/3/2026).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN Maya Kusmaya, serta eks VP Trading Operations PT PPN Edward Corne.

“Pada hari ini kami sudah menyatakan banding untuk klien kami, yaitu Bapak Riva Siahaan, Bapak Maya Kusmaya, dan Bapak Edward Corne,” ujar kuasa hukum terdakwa, Kresna Hutauruk, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keberatan Terhadap Pertimbangan HakimKresna menegaskan bahwa langkah banding ini diambil karena pihak terdakwa merasa kecewa dan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.

Ia menilai mayoritas pertimbangan hakim tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Kresna, ketiga kliennya telah bekerja sesuai pedoman perusahaan dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.

“Putusan hakim tersebut mayoritas pertimbangannya tidak sesuai dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Menyoroti Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion)Pihak kuasa hukum juga memberikan catatan khusus terhadap dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto.

Kresna mengapresiasi keberanian hakim Mulyono yang menyatakan tidak adanya kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

“Adanya dissenting opinion ini menunjukkan putusan hakim tidak bulat. Hakim Mulyono menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada mens rea,” tambah Kresna.

Selain itu, ia mengapresiasi putusan majelis yang menyatakan bahwa klaim kerugian perekonomian negara senilai Rp 171 triliun tidak terbukti dan hanya bersifat asumtif.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (26/2), majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berikut detail vonis, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN
Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan Edward Corne divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Mantan VP Trading Operations PT PPN Edward Corne,
Edward Corne divonis 10 TahunRp 1 Miliar Subsider 190 Hari kurungan. (Ralian)