Perangi Narkotika, BNN Musnahkan 34,2 Kg Narkoba

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan periode Februari hingga Maret 2026. Dalam giat yang digelar di Kompleks BNN, Jakarta Timur, pada Selasa (17/3/2026) tersebut, petugas memusnahkan total 34,2 kg narkoba yang terdiri dari sabu, ekstasi, hingga mephedrone (party drug).

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, merinci bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 27,7 kg yang berasal dari pengungkapan tujuh kasus berbeda.

“Dari tujuh kasus tersebut, total sabu yang disita mencapai 27.921,86 gram. Setelah disisihkan 192 gram untuk keperluan uji laboratorium, sebanyak 27.729,86 gram dimusnahkan hari ini,” ujar Roy kepada awak media.

Selain sabu, BNN turut memusnahkan 3.196 butir (1.829 gram) ekstasi. Barang haram ini disita dari seorang pria berinisial AZ di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Cibatu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 9 Februari lalu.

Roy menjelaskan bahwa pelaku merupakan penerima paket kiriman dari Luksemburg, Eropa Barat. “Total ekstasi yang kami sita dari tersangka AZ adalah 4.080 butir, dan sebagian besar kami musnahkan setelah penyisihan lab,” tambahnya.

Tak hanya narkotika populer, BNN juga mengungkap produksi narkotika jenis baru, mephedrone, yang dikelola oleh sindikat asal Rusia di Gianyar, Bali. Petugas menyita produk jadi dalam bentuk cairan sebanyak 7.247 mililiter.

Selain produk jadi, BNN juga memusnahkan bahan kimia mentah yang digunakan untuk memproduksi narkoba tersebut, yakni bahan Kimia cair sebanyak 198.129 milliliter. Setelah disisihkan 528 ml untuk laboratorium.

Kemudian, bahan Kimia padat Sebanyak 4.099,5 gram. Setelah disisihkan 0,5 gram untuk laboratorium.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata BNN dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia, baik yang masuk dari luar negeri maupun yang diproduksi secara ilegal di dalam negeri,” pungkas Roy. (Ralian)