Kurir Ekspedisi Nyambi Jualan Ganja di Instagram, Diciduk Polisi di Muara Angke

JAKARTA – Seorang kurir ekspedisi berinisial A (35) diringkus jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa di wilayah Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Pria tersebut diduga kuat mengedarkan narkotika jenis ganja dengan memanfaatkan media sosial Instagram.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Patung Udang, Rusun Lama, Muara Angke.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).

Modus Operandi Melalui Instagram
Dalam pemeriksaan, A mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang bandar berinisial R di Jakarta Barat. Ia membeli barang haram tersebut seharga Rp 250.000 per transaksi dan tercatat sudah melakukan pembelian beberapa kali dalam dua bulan terakhir.

Ganja yang didapat kemudian dipasarkan kembali melalui akun Instagram bernama AUTHENTIC LION.IDN. Dari setiap penjualan, A mengambil keuntungan sekitar Rp 50.000 sebagai biaya operasional atau “ongkos jalan”.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. “Kami menyita satu paket kertas minyak berisi ganja dengan berat bruto 17,74 gram serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi,” jelas Indra.

Sementara itu, pemasok berinisial R telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Ralian)