Tuntutan Baru Awal Pemidanaan
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Dituntut 18 tahun, bayar uang pengganti Rp 5, 6 triliun, Nadiem A. Makarim mewek dan dunia dibuat riuh-rendah.
Padahal, sejatinya apa yang terjadi baru tahap Penuntutan belum pada Vonis Hakim. Putusan vonis Hakim juga masih bisa dibanding, dikasasi sampai dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung sesuai hukum acara pidana.
“Fenomena menarik, apa yang kita lihat polemik seputar tuntutan tersebut. Ada yang pro ada pula yang kontra, ” aku Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Senin (19/5).
Entah, karena kepedulian kepada Nadiem, rasa tidak enak kepada orang tua Nadiem Nono A. Makarim yang dikenal Pemerhati hukum dan aktifis ternama atau murni argumentasi hukum ?
Iqbal berpendapat karena Indonesia belum memiliki UU Contempt of Court, tapi asas sub judice secara tidak tertulis diakui.
“Artinya, kita harus menghormati proses hukum bukan sebaliknya, ” harapnya.
Asas ini menyatakan segala bentuk publikasi, pemberitaan, atau komentar publik tidak boleh mengganggu jalannya proses peradilan, memengaruhi independensi hakim atau menggiring opini publik sebelum putusan dijatuhkan.
INGAT KASUS BENNY DAN HERU
Masih ingatkah kita pada tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa perkara Asabri atas nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat lantaran melakukan praktik berulang (sebelumnya dinyatakan bersalah perkara Asuransi Jiwasraya, Red).
Juga sempat disambut riuh rendah dan bahkan diwarnai kehadiran drone di atas langit gedung Menara Kartika Adhyaksa tempat Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah berkantor dan penguntitan Jampidsus.
Faktanya kemudian, tuntutan mati JPU tidak diamini Majelis Hakim. Hakim tidak sependapat sembari mengutip Pasal 67 KUHP bahwa mereka telah dipidana hukuman seumur hidup. Vonisnya O tahun.
Pengkritik tuntutan mati mingkem. Tekanan kepada Jampidsus berkurang. Entah, karena pesanan sudah dipenuhi atau argumentasi hukum telah diakomodasi. Hanya Tuhan dan mereka yang tahu.
Namun, majelis sepakat dengan JPU dan menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp 5, 6 triliun kepada Benny dan Rp 12 triliun kepada Heru.
“Itulah seperti saya sampaikan di atas, mari kita hormati. Adalah hak JPU untuk menuntut berdasarkan pandangan JPU. Apakah Hakim sependapat, pembacaan vonis adalah jawabannya, ” ujar Iqbal.
KORPORASI
Bila kembali ke surat dakwaan jaksa disebutkan proyek penggadaan 1, 6 juta berbasis Chromebook dan CDM, maka suka tidak suka mereka, khususnya para Vendor yang diuntungkan proyek tersebut harus dijerat.
“Semua dimaksudkan agar pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan maksimal, ” jelas Iqbal.
Terkait dengan hal tersebut, sambung Iqbal harusnya ruang Publik diiisi bagaimana mendorong Kejaksaan agar mereka segera dijerat.
“Jadi bukannya meributkan tuntutan jaksa. Apalagi, itu baru bagian dari proses peradilan. Belum pada tahapan vonis hakim. Itu pun juga terdakwa masih diberi hak ajukan upaya hukum, ” pungkas Iqbal.
Pada pembacaan surat dakwaan untuk Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2020- 2021, Selasa (16/12) di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat disebutkan identitas para Vendor yang diuntungkan tersebut.
Mereka, terdiri PT. Supertone (SPC) peroleh keuntungan sebesar Rp 44,96 miliar, PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819,25 juta, PT. Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp 177,41 miliar, PT. Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp 19,18 miliar.
Berikutnya, PT. Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp 41,17 miliar, PT. Hewlett- Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2,26 miliar, PT. Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar, PT. Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp 341,06 juta.
Terakhir, PT. Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112,68 miliar, PT. Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp 48,82 miliar, PT. Acer Indonesia (Acer) Rp 425,24 miliar dan PT. Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,67 miliar.
Mereka bagian dari 25 penerima keuntungan proyek tersebut.
Lainnya, adalah perorangan, seperti terdakwa Nadiem Anwar Makarim Rp 809,59 miliar, terdakwa Mulyatsyah SGD 120.000 dan US$ 150.000.
Selanjutnya, Harnowo Susanto (PPK) Rp 300 juta, Dhany Hamiddan Khoir (PPK SMA) Rp 200 juta dan US$ 30.000, Purwadi Sutanto (Direktur SMA) US$. 7.000, Suhartono Arham (KPA SMA) US$ 7.000.
Lalu, Wahyu Haryadi (PPK SD) Rp 35 juta, Nia Nurhasanah (PPK PAUD) Rp 500 juta, Hamid Muhammad (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Rp 75 juta, Jumeri (Dirjen Pendidikan Paud Dikdasmen) Rp 100 juta.
Terakhir, Susanto Rp 50 juta, Muhammad Hasbi (KPA PAUD) Rp 250 juta dan Mariana Susy (rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam penginstalan Chrome Device Management) Rp 5,15 miliar.(ahi)












