Eks Komisioner Ombudsman Dijadikan Tersangka: Penyedia Uang Suap Segera Menyusul

Untuk Kedua Kali Ditetapkan Tersangka

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Hanya dalam waktu 9 hari, dua Komisioner Ombudsman ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang terpisah.

Bila sebelumnya, pada Kamis (16/4) Ketua Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto dijadikan tersangka perkara tata kelola pertambangan nikel tahun 2013- 2025. Perbuatan dilakukan saat masih menjadi Komisioner Ombudsman periode 2021 – 2026.

Kali ini, giliran Yeka Hendra Fatika (YHF) yang menjabat Komisioner Ombudmsn periode 2021- 2026 ditetapkan tersangka perkara perintangan penyidikan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam bulan Januari 2022 – April 2022.

Dengan dijadikannya Yeka sebagai tersangka, harapan terungkapnya asal sumber dana terbuka lebar seperti dijadikannya Meirizka Widjaja sebagai tersangka karena terbukti sebagai penyedia dana suap kepada majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronal Tannur.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea menyatakan keprihatinannya dan berharap lembaga tersebut untuk introspeksi diri dan bukan jadi ajang untuk kepentingan oknum.

“Jujur, kita prihatin. Pendirian Ombudman yang dimaksudkan untuk mengoreksi kebijakan kementerian/. Lembaga, justru dijadikan ajang untuk kepentingan pribadi, ” katanya, Senin (25/5).

Belakangan, di ruang Publik ramai perbincangan pemangkasan badan- badan yang dianggap tidak berkontribusi maksimal untuk dibubarkan.

Apalagi, di tengah defisit APBN 2026 semakin membesar dan dikhawatirkan diberlakukan dan atau dinaikan aneka pajak guna menutupi defisit tersebut.

TERSANGKA

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap YHF setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

“Demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka dikenakan status tahanan Rutan (Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ” ujarnya di Lobi Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung, Selasa malam.

Dengan dijadikannya YHF sebagai tersangka perkara perintangan penyidikan, maka terdapat sejumlah tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu (Marcella Santoso Dkk).

Namun demikian, sejumlah tersangka telah divonis bebas pada Rabu (4/3) mulai Mantan Direktur Pemberitaan JakTv Tian Bachtiar, Advokat sekaligus Akademisi Junaidi Saibih dan Ketua Cyber Army M. Adhiya Muzakki meski kemudian JPU pertimbangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

TERGIUR DUIT

Syarief menuturkan kasus berawal
pada awal bulan Februari tahun 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi dan tracking melalui media.

Selanjutnya, hasil survei dituangkan
dalam Laporan Informasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementrian Perdagangan.

Belakangan terungkap, YHF telah merubah materi Laporan Informasi Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan terkait DMO direkomendasikan oleh Ombudsman untuk dicabut.

“Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Nomor: 0418/IN/IV/2022 /JKT tanggal 15 Agustus 2022 (yang disusun secara melawan hukum oleh Tersangka YHF seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai Terlapor, tetapi YHF memberikan LHP kepada Marcella Santoso dan Tim dari AALF Legal), yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk Materi Gugatan Tata Usaha Negara dan Materi Gugatan Perdata kepada Kementerian Perdagangan, sehingga menjadi pertimbangan dalam Putusan Onslag Perkara Pidana Ekspor CPO dengan Terdakwa Korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group. ”

Atas pekerjaan culas itu, tentu tidak gratis.

” YHF telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/ 2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama sdri. ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group, ” pungkasnya.

SUMBER UANG

Dengan terungkapnya sumber dana suap, maka nasib penyedia dana hanya hanya hitungan waktu untuk dijadikan tersangka.

“Bila dalam perkara suap Majelis Hakim PN. Surabaya ibunda terpidana Ronald Tannur, yakni Meirizka ditetapkan tersangka kenapa ini tidak, ” tanya Iqbal.

Sebelum ini, alasan yang dikedepankan tersangka M Syafei (Eks Head of Social SecurityLeval Wilmar Group) tutup mulut.

“Sah-sah alasan tersangka, tapi dengan pengalaman dan integritas Gedung Bundar pasti punya cara agar terungkap asal uang. Dengan begitu tudingan tebang-pilih dapat dipatahkan ” akhiri Iqbal.

Syafie diduga berperan menyanggupi permintaan tim kuasa hukum uang suap Rp 60 miliar, untuk kemudian disalurkan ke majelis hakim agar perkara tiga korporasi Wilmar Dkk diputus Onslag.

Permintaan itu dikabulkan majelis, tapi kemudian dipatahkan Mahkamah Agung dan ketiga korporasi diwajibkan membayar kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 17, 7 triliun.

Dalam perkara tersebut, Syafie divonis
6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang kemudian diperberat menjadi 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.(ahi)