Pengedar Terjaring Operasi Cipta Kondisi di Karawaci, Ternyata Simpan 1 Kilogram Ganja Siap Edar

TANGERANG : Seorang pengedar ganja berinisial SA (40) terjaring Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota. Personel Satnarkoba setelah mengembangkan penangkapan pelaku mengamankan satu kilogram ganja di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, tersangka SA diamankan saat mengendarai Yamaha Mio membawa tas selempang berisi sejumlah paket ganja siap edar.

“Pengembangan segera dilakukan, dan hasilnya polisi yang menggeledah kontrakan pelaku menemukan satu paket besar ganja dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram dan satu timbangan digital.

“Tersangka SA mengaku mengedarkan ganja secara eceran paket di Kota Tangerang. Namun kami masih menyelidiki siapa pemasok barang haram tersebut,” ujar kapolres didampingi Kasat Narkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Jumat (29/5/2026) siang.

Sebagaimana diketahui, SA diamankan petugas operasi cipta kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+ di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis 28 Mei 2026, sekira pukul 01.30 WIB. Pria yang terjaring operasi itu sempat panik berusaha kabur. Namun dia keburu diamankan.

Dikatakan Kapolres, saat diamankan ditemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih. Kapolres mengapresiasi kesigapan personel yang mengungkap kasus tersebut

Ia mengimbau masyarakat untuk ikut aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya dengan menghubungi layanan Call Center Polri 110.

Ditegaskan mantan Dirbinmas Polda Banten itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Warto)