Dadan Dapat Setoran Miliaran Rupiah.
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Setelah Letjen TNI Purn. Lodewyk Pusung dan Brigjen Pol. Sony Sonjaya, kini “dosa” Dr. Ir. Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) diungkap Kejaksaan ke Publik.
Hal tersebut terungkap dari ditetapkannya Ketua Yayasan Indonesia Food Security, Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka, Kamis (18/6).
“Tim penyidik berkesimpulan untuk menetapkan HHS sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup, ” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis malam.
Demi kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan terungkapnya Dosa Dadan yang diduga dekat dengan Mantan Presiden Jokowi, maka makin diyakini ketiga pucuk Pimpinan BGN ditetapkan tersangka bukan karena kepentingan politik cuma ditunggangi kepentingan politik alias alihkan isu yang berkembang di ruang Publik.
Seperti diantaranya, seringnya kepergian Presiden bersama Seskab ke luar negeri yang kemudian menimbulkan kritik tajam dari mantan Wamenlu serta kenaikan BBM (Pertamax).
“Sulit dihindarkan adanya dugaan semacam itu. Namun, kita harus juga apresiasi Kejagung, ternyata program MBG benar menjadi bancakan guna perkaya diri dan orang lain lain, ” ujar Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (19/6).
Dengan penetapan tersangka baru ini, maka sudah 6 tersangka ditetapkan dalam perkara Tata Kelola MBG yang ditaksir merugikan negara triliunan rupiah !
Lima tersangka lain, adalah Komisaris PT. Yasa Artha Trimanungal Andri Mulyono, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Dua Wakil BGN Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung dan Brigjen Pol. Sony Sonjaya. Terakhir, Asep Yusuf Somantri (Swasta) alias Makelar.
Sejak 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun.
Untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN;
DOSA DADAN
Sesuai dengan ketentuan MBG seharusnya dikelola oleh Yayasan – Yayasan pada setiap sekolah, tapi para kenyataannya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG adalah yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Titik inilah yang kemudian menjadi celah para Petinggi BGN untuk meraup uang rakyat tanpa malu.
Seperti, pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN setelah memperoleh atensi alias petunjuk dari Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Yayasan-yayasan ditunjuk itu, ternyata masih terafiliasi dan dikendalikan oleh Glory Harimas Sihombing.
“GHS ini ditugaskan DH (Dadan Hindayana, Red) mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG, ” tutur Syarief.
Usai kantongi “priveleges” dari Dadan berupa perolehan titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki GHS.
Glory kemudian, menjual titik-titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.
“Ternyata, titik- titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur, ” beber Syarief.
Mengetahui ada sedikit kendala, Glory datangi dan ajukan perubahan titik dapur kepada Dadan.
Dadan turun tangan dan ditunjuklah Verifikator. Lalu, memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.
“Otomatis, GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya, ” ungkapnya sembari geleng-geleng kepala.
APALAGI BILA BUKAN UANG
Dari proses penyidikan diperoleh fakta, dari pekerjaan haram jadah tersebut, kemudian Glory. secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Dadan, yang diberikan secara tunai.
“Uang yang diserahkan kepada DH bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi Mitra MBG, ” pungkas Syarief yang nampak masih steady walau siang -malam kuliti perkara MBG.
DOSA LODEWYK
Sementara Dosa Lodewyk diduga terkait pemberian keistimewaan (priveleges) kepada tersangka Andri Mulyono.
“Pada awal tahun 2025, AD melakukan pertemuan dengan LP dengan tujuan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN), ” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (12/6).
Dosa Sony Sonjaya diduga terkait juga pemberian priveleges kepada tersangka Asep Yusuf Somantri. Tentu, imbalannya tidak gratis. Uang miliaran rupiah pastinya.
AYS (Swasta) diminta Sony mencari Mitra dalam rangka pelaksanaan Program MBG dan secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG.
Melalui priveleges tersebut, AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mendaftar pada Portal Mitra MBG.(ahi)












