JAKARTA – Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026). Roy dilaporkan tidak memberikan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
“Klien kami tidak mau ribut, akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan,” ujar Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Refly menjelaskan bahwa ia baru saja bertemu dengan Roy pada Jumat dini hari selepas menghadiri acara di Bandung, Jawa Barat. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, istri Roy mengabarkan bahwa suaminya telah dijemput oleh petugas kepolisian.
“Dia tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” ungkap Refly.
Dokter Tifa Turut Ditangkap Menjelang Ujian Disertasi
Selain Roy Suryo, penyidik Polda Metro Jaya juga menangkap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Penangkapan Tifa menuai protes keras dari tim kuasa hukum karena dilakukan hanya satu jam sebelum jadwal ujian disertasinya.
“Kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini, apalagi dilakukan ketika dr. Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil,” tutur Refly.
Refly menilai penangkapan kedua kliennya tidak berdasar karena perkara yang menjerat mereka dinilai masih berada dalam ruang perdebatan hukum. Menurutnya, masih belum bisa dibuktikan secara mutlak apakah tindakan Roy Suryo dan Dokter Tifa memenuhi unsur pencemaran nama baik atau fitnah.
Duduk Perkara dan Klaster Tersangka
Kasus ini berakar dari penetapan delapan orang tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait ijazah Joko Widodo yang dilaporkan langsung oleh Ir. H. Joko Widodo. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Secara umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster:
Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka turut dijerat Pasal 160 KUHP atas tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua, yang mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah tersebut. (Ralian)












