Oleh: Abdul Haris Iriawan *)
PEKAN ini, tepatnya Rabu (24/6) Publik sempat dikejutkan pernyataan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang akan menggabungkan Satker (satuan kerja) Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dalam satu wadah menjadi Jaksa Agung Muda Operasi.
Statement yang disampaikan pada Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu disebut mengejutkan karena diutarakan ditengah keberhasilan Satker Jampidsus menangani aneka mega skandal korupsi.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto harus meluangkan waktunya sampai empat kali ke Kejaksaan guna menerima puluhan triliun hasil barang rampasan perkara CPO dengan terpidana Wilmar Group Musim Mas Group dan Permata Hijau Group
Serta triliunan lain dari denda administratif terhadap perusahaan tambang dan perkebunan yang berusaha di kawasan hutan juga dari Jampidsus selaku Kepala Pelaksana Satgas PKH dan 5 kawasan hutan berhasil dikembalikan ke negara !
Ini belum termasuk, sumber daya manusia (SDM) yang dalam 4 tahun menghasilkan jaksa-jaksa mumpuni dan dipercaya menduduki jabatan Kajari, Asisten dan Kajati.
Bahkan, di Kalimantan setahun terakhir dari 5 jabatan Kajati ditempati jebolan Satker Jampidsus.
Dengan pencapaian tersebut patut dan harusnya Satker Jampidsus diperkuat sehingga sebutan Jendela Kejaksaan itu dipertahankan l.
Jaksa Agung sendiri dalam Rakernis Pidsus dua tahun lalu sempat menyebut Pidsus itu layaknya Kopassus (pasukan Komando TNI AD, Red).
Dus dan karena itu, penggabungan Jampidsus dan Jampidum menjadi pertanyaan di Ruang Publik: Ada apa gerangan ?
Pertanyaan tersebut muncul terkait dengan belum ditunjuknya pejabat defenitif jabatan Wakil Jaksa Agung sampai sekarang.
Padahal, pejabat sebelumnya Feri Wibisono memasuki purna Bhakti pada 26 Februari 2025: Ini lebih mendesak agar performa Kejaksaan tidak tergangu.
WACANA
Bisa jadi intuisi tajam Jaksa Agung, maka dia dia buru-buru mengatakan bahwa penggabungan dua Satker itu masih bersifat wacana: Ia berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.
Kata penggabungan berawal dari penjelasan soal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kejaksaan.
Kemudian, Burhanuddin menyinggung tentang Pidum beberapa kali yang berhasil mengimplementasikan mekanisme alternatif penyelesaian perkara, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
(Atas keberhasilan Pidum tersebut, Red) menurut Jaksa Agung pemisahan kedua Satker kurang efektif, dalam hal aturan pelaksanaan.
“Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi. Kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,” beber Burhanuddin.
BUKAN HAL BARU
Jaksa Agung Muda Operasi (Jam Ops) di Kejaksaan bukan hal yang baru sebab pada masa orde baru sudah dibentuk dan kemudian dihapuskan oleh Jaksa Agung Ismail Saleh.
Penghapusan Satker Jam Ops dilakukan pada pada tahun 1983 berdasarkan Keppres No. 86/1982.
Sebagai tindak lanjut, kemudian tugas dan fungsi Jam Ops dipecah menjadi dua yakni, Jampidsus dipimpin Z. A. Maulani dan Jampidum M. Salim yang dilantik pada 8 April 1983.
Kini, jabatan Jampidsus diemban Dr. Febrie Adriansyah sekaligus Ketua Pelaksana PKH (Penertiban Kawasan Hutan) dan Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung.
MULTI TAFSIR
Di tengah gejolak politik yang memanas belakangan ini seiring tidak sinkronnya pidato Presiden dengan fakta di lapangan menimbulkan multi tafsir di ruang Publik.
Sebagian Pegiat Medsos berpandangan apa yang disampaikan Jaksa Agung secara teknis dapat dipahami dan didukung.
Namun, hendaknya Kejaksaan juga harus mengkaji secara mendalam mengacu kepada Program MBG. Ada tahapan- tahapan yang didahului sebelum sampai kata final.
Termasuk juga, para pejabat eselon dua dan tiga di kedua Satker yang ada sekarang ini: mereka mau ditempatkan dimana ?
Dalam konteks lebih luas, rencana itu kontras dengan kebijakan Presiden yang justru memperluas keorganisasian seiring dinamika global yang cepat berubah.
Sebagai contoh, dibentuknya Komando Operasi Khusus (Kopassus) TNI berdasarkan Perpres No. 42/2019, gabungan pasukan elit dari tiga matra, yakni TNI AD (Kopassus), TNI AU (Kopasgat) dan TNI AL (Denjaka) yang dibentuk guna mengatasi krisis, seperti aksi terorisme.
Kita tidak berharap dan yakin tidak ada hidden agenda di balik gagasan yang nampak apik di permukaan, terutama terkait suksesi Jaksa Agung.
Yang pada akhirnya, akan memunculkan gerakan terselubung, di bawah tanah tentunya, untuk saling menegasikan satu sama lain dan akan berdampak luas pada Trus Publik. Kejaksaan menjadi korban.
Sebelum ini sempat diisukan Presiden akan melakukan Reshuffle Jaksa Agung bersama Kapolri dan Panglima TNI.
Sejumlah nama sempat mencuat, baik dari kalangan dalam dan Pensiunan Jaksa. Lalu, redam kembali ?
Saat ini, Burhanuddin yang dilahirkan di Talaga, Majalengka bakal berusia 72 tahun pada 17 Juli mendatang. Alumni Universitas 17 Agustus Semarang ini tercatat satu-satunya orang menjabat Jaksa Agung 2 periode pemerintahan.
Ada Jaksa Agung lain Hendarman Supandji yang sempat menjabat dua periode, tapi pada tahun pertama jabatannya pada 2010 diganti Basrief Arief setelah gugatan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan MK.
Lepas dari semua itu, niat baik Jaksa Agung tentu perlu dipertimbangkan, namun juga perlu diwaspadai para pihak yang memanfaatkan isu itu untuk mengusur pihak lain.
Kita tidak berkeinginan institusi Kejaksaan yang menjadi lembaga terbaik dibanding lembaga penegak hukum lain sesuai survei terakhir, justru menjadi terabaikan karena kepentingan sesaat ingin menjadi Jaksa Agung: Hindari Politisasi Jabatan Jaksa Agung ! (Wartawan Senior *)












