Dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah dengan dakwaan subsidee, dijerat Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Nadiem berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Nadiem akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” tandas hakim.

Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5.681.066.728.758. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan. (Ralian)