JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Di Persidangan, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada para pengemudi ojek online (ojol) serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya.
“Untuk para ojol di seluruh Indonesia, terima kasih. Salam satu aspal,” ungkap Nadiem setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Selain mengucapkan terima kasih kepada para ojol, Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga dan para guru di Indonesia.
“Untuk para guru-guru se-Indonesia, terima kasih karena berkat anda dan suara anda, kenyataan mengenai pemanfaatan chromebook maupun digitalisasi pendidikan terbuka,” jelasnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan, denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain denda, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya masih tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara sesuai amar putusan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam kasus ini, Nadiem juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Purwanto melanjutkan, jika denda tidak dibayar, harta atau pendapatan Nadiem dapat disita untuk melunasi kewajiban tersebut. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak cukup, maka Nadiem akan dikenakan tambahan masa penjara selama 190 hari. “Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita atau dilelang untuk menutup denda yang dibayar,” tambahnya. Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, dia terancam hukuman tambahan selama 9 tahun penjara. Dengan demikian, total hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Nadiem mencapai 27 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang tokoh publik yang dikenal luas, sehingga menambah perhatian masyarakat terhadap isu korupsi di Indonesia.(Ralian)












