Dijadikan Tersangka, Brigjen Pol. Lalu M. Iwan Susul Brigjen Pol. Sony Sonjaya: Kini, Dua Pati Polri Dijerat Perkara MBG !

Kapan Giliran Anggota Legislatif ?

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung kembali tetapkan tersangka baru atas nama Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan (LMI) dalam perkara MBG (Makan Bergizi Gratis).

“Telah ditemukan alat bukti cukup, LMI lalu ditetapkan tersangka. Demi kepentingan penyidikan dikenakan status tahanan (Rutan Kejari Jakarta Selatan, Red), ” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (2/7).

Dengan ditetapkan LMI sebagai tersangka dalam kapasitas Sekretaris Deputi BGN, maka sudah dua Pati Polri yang baru merayakan ulang tahun ditetapkan tersangka.

Yang pertama, adalah Brigjen Pol. Sony Sonjaya dalam kapasitas sebagai Wakil Kepala BGN.

Secara keseluruhan, sudah 7 tersangka ditetapkan. Mereka, adalah Dadan Hindayana, Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas Sihombing.

LEGISLATIF

Setelah unsur BGN dan Swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, kapan giliran anggota DPR (Legislatif) terkait pengawasan ?
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea berharap Kejaksaan Agung gali peran mereka, terutama aspek pengawasan terhadap program MBG.

“Dengan demikian akan sempurna penanganan perkara. Artinya semua pihak yang terkait langsung dan atau tidak langsung diminta pertanggung jawaban hukum, ” terang Iqbal.

Apalagi dari media Medsos bukan barang baru diungkap bagaimana mer ka punya sejumlah MBG: Juga anak, teman dan saudara.

“Kita hanya ingin perilaku-perilaku aji mumpung ini disikat habis. Biar rakyat tahu bahwa Kejagung bekerja dengan sangat serius, ” akhirinya secara terpisah.

JUAL FOOD TRAY

Dalam keterangannya kepada wartawan di Lobi Gedung Bundar, Kejagung, didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna, Syarief LMI selain sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN sejak 2025 sampai sekarang, juga sebelumnya menjabat Karo Hukum dan Humas BGN Desember 2024 – Maret 2025.

Dibeberkan Syarief, dugaan keterlibatan berawal 2025 saat dia minta YCS dan RD untuk mendirikan usaha bernama PT. SGI.

“Pendirian SGI bertujuan sebagai sarana guna melakukan penjualan alat makan, berupa food tray (ompreng) kepada calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan LMI. ”

Untuk licinkan praktik koruptif tersebut, LMI lalu ajukan ijin kepada SS dengan maksud dapat melakukan penjualan food tray kepada calon Mitra SPPG agar dapat dilepaskan verifikasi.

Deal dibuat antara SS dan LMI: LMI lalu cari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray dari PT. SGI.

Paska kantong ijin, calon mitra SPPG berduyun beli food tray dan melakukan pembayaran kepada PT. SGI.

“RD (belum diketahui siapa, Red) lalu laporkan pembayaran tersebut ke LMI yang seterusnya perintahkan verifikator Portal MBG untuk setujui sebagai Mitra SPPG.”

Atas perbuatan melawan hukum itu, LMI dijerat Pasal 12huruf a, b da e UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 tahun 2023. tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP. (ahi)