Berkas 375 Usaha Cangkang Ketelisut ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kembali, Kejaksaan Agung lakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Tamron alias Aon guna pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3, 5 triliun.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung tolak kasasi Aon dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mempidana selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 3, 5 triliun.
Aon alias Tamron terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 – 2022.
Aon berstatus sebagai Penerima Manfaat (Beneficial Owner) CV. Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Dia juga tercatat pernah menjabat Ketua Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal.
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan sita eksekusi dilakukan oleh Tim Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jampidsus mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dari sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kg milik Terpidana Amron alias Aon ” katanya, Selasa (7/7).
Tindakan sita eksekusi dilakukan pada Senin (6/7), di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Anang menambahkan selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT. Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur.
Sita eksekusi tercatat untuk kedua kali dilakukan, setelah sebelumnya pada Selasa (9/6), Rabu (10/6) dan Kamis (11/6).
Dari taksiran aset patut diduga, nilai aset yang dilakukan berupa tanah dan bangunan di Babel masih belum mencukup untuk membayar uang pengganti Rp 3, 5 triliun.
CALON TERSANGKA ?
Lebih lanjut, Kapuspenkum paparkan
berdasarkan fakta di persidangan, timah- timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT. MCM, di mana Terpidana Tamron telah mengakui bahwa PT. MCM adalah miliknya.
“Walaupun secara akta pendirian, nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT. MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon, ” ungkap Anang.
Namun demikian, dalam keterangannya Anang tidak menjelaskan lebih jauh tindakan hukum yang akan diambil terhadap kedua orang tersebut.
Patut diduga, kedua orang tersebut ikut serta menyamarkan aset milik terpidana, karenanya dapat dijerat hukum dan dapat dijadikan tersangka.
“Kenapa tidak, bila kemudian nantinya tim kantongi alat bukti atau fakta hukum. Ikuti saja Bang, ” saran sumber di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung secara terpisah
KETELISUT ?
Sementara itu nasib 375 perusahaan cangkang yang dalam dakwan jaksa disebutkan akibat perbuatan mereka merugikan keuangan dan perekonomian negara sampai Rp 118,7 triliun belum tersentuh.
Bisa jadi ketelisut karena kesibukan menangani aneka mega skandal korupsi, terakhir perkara Makan Bergizi Gratis ?
“Rasanya bisa dimaklumi, jika dikaitkan dengan kesibukan mereka, ” duga Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Selasa (7/7) malam.
Kerugian negara akibat ulah 375 perusahaan cangkang terungkap dari dakwaan jaksa atas terdakwa Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dkk, Rabu (11/12/2024) dan diamini Majelis Hakim dalam putusannya.
Angka Rp 118, 7 adalah bagian kerugian total Rp 323 triliun.
Lainnya, sebanyak Rp152,3 triliun adalah akibat perbuatan 5 Smelter RBG Dkk.Ke-5 Smelter telah dijadikan tersangka korporasi.
Sisanya sebanyak Rp 29 triliun terkait pokok perkara dengan terpidana Harvey Moeis Dkk.(ahi)












