Korupsi Sistemik Ancam Target Indonesia Emas 2045, Reformasi Total Jadi Harga Mati

JAKARTA – Berdasarkan laporan Transparency International (TI), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025 berada di skor 34 dan merosot ke peringkat 109 dunia. Penurunan ini mempertegas bahwa korupsi di tanah air bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan masalah struktural yang mencakup mahalnya ongkos politik, lemahnya sistem pengawasan, hingga maraknya praktik pencucian uang.

Melihat IPK dari laporan TI, maka target Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) dan menjadi kekuatan ekonomi dunia pada usia satu abad kemerdekaan di tahun 2045 terancam gagal. Pasalnya, korupsi yang bersifat sistemik dinilai masih menjadi batu sandungan terbesar yang menggerogoti fondasi pembangunan nasional.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena merampas hak hidup masyarakat dan memicu kemiskinan struktural. Ia menyatakan pejabat yang terbukti merampok uang negara layak dijatuhi hukuman mati.

“Dampak korupsi tidak kalah fatal dibanding kejahatan yang menghilangkan nyawa secara langsung. Dalam perspektif Islam, menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs) menjadi alasan mengapa korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa,” ujar Anwar.

Di dalam negeri, rentetan kasus korupsi terus bermunculan. Sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat perkara hukum, sementara aparat penegak hukum masih terus menangani dugaan korupsi skala besar di sektor sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa, hingga proyek strategis nasional.

Padahal, melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, pemerintah telah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem dan peningkatan pendapatan per kapita. Indonesia sendiri memiliki modal besar berupa bonus demografi, kekayaan alam, dan pasar domestik yang luas untuk mencapai target tersebut. Namun, pengalaman banyak negara menunjukkan kekayaan alam tidak menjamin status negara maju tanpa adanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

Untuk itu, para pengamat menilai solusi pemberantasan korupsi tidak bisa lagi hanya mengandalkan penindakan hukum atau operasi tangkap tangan. Indonesia mendesak adanya reformasi birokrasi total, penguatan sistem politik, transparansi anggaran, digitalisasi pelayanan publik, hingga pembangunan sistem yang menutup rapat celah penyalahgunaan kekuasaan.

Waktu menuju tahun 2045 kini tersisa kurang dari dua dekade. Keberhasilan Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas pada akhirnya tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, melainkan dari konsistensi bangsa ini dalam melakukan reformasi antikorupsi dan membangun institusi yang berintegritas. (Ralian)