Tim Gegana Brimob Tangani Drone Angkut Menyerupai Granat Teror Pengacara di Depok

JAKARTA: Polda Metro Jaya memastikan benda mencurigakan yang ditemukan menempel pada sebuah pesawat nirkabel (drone) di wilayah hukumnya merupakan barang menyerupai atau replika granat, bukan bahan peledak aktif.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepastian tersebut berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penanganan langsung oleh Tim Gegana Satuan Brimob serta Tim Inafis.

​”Berdasarkan hasil olah TKP dan penanganan oleh Tim Gegana Brimob, benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak tersebut dipastikan merupakan barang yang menyerupai atau replika granat, bukan bahan peledak,” kata Kombes Budi dalam keterangan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

​Kombes Budi menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya benda mencurigakan yang menempel pada sebuah drone.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP dengan memasang garis polisi (police line), serta berkoordinasi dengan Tim Gegana dan Inafis untuk penanganan lebih lanjut.

​”Benar, petugas telah menerima laporan adanya benda mencurigakan yang menempel pada drone dan diduga menyerupai granat,” ujarnya.

​Meskipun benda tersebut dipastikan bukan merupakan bahan peledak asli, Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap motif dan asal-usul peristiwa tersebut.

​”Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan pelapor dan para saksi,” kata Budi.

Sebelumnya, seorang pengacara bernama Novianus Martin Bau mengalami dugaan tindakan teror di rumahnya yang berada di wilayah Pondok Petir, Kota Depok pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.45 WIB.

Novianus juga mengatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut teregister dengan LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menambahkan peristiwa itu bermula saat sebuah benda tiba-tiba jatuh di halaman rumahnya.

Setelah diperiksa, benda tersebut merupakan sebuah drone yang pada bagian badannya ditempel sebuah granat serta tulisan bertuliskan “Ini Baru Permulaan”.

Novianus juga menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani timnya, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Novianus melaporkan soal dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Amin)