Ditetapkan Tersangka, dilimpahkan ke Kejaksaan, MAKI: Perkuat Kesan Mencari-cari Kesalahan (Eks Jampidsus, Red)

Pertama Dalam Sejarah Republik Berdiri

PORTALKRIMINAL. iD -JAKARTA: Ditetapkan tersangka, MAKI pertanyakakarena penetapan tersangka Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah (dan Don Ritto, Red) dilakukan tanpa diawali pemeriksaan saksi.

“Sesuai ketentuan perundangan harusnya didahului melalui pemeriksaan saksi (dan audit kerugian negara, Red), ” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Sabtu malam (11/7).

Pria kelahiran Ponorogo Jatim juga pertanyakan landasan hukum penyerahan penyerahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Sebab, sesuai ketentuan KUHAP penyerahan perkara dari Polri ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21).

Mengacu kepada peraturan perundangan, penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan setelah petunjuk (P 19) dari tim jaksa peneliti berkas perkara tidak diindahkan dan penyidik Polri menyerah. Kejaksaan lalu terbitkan P 22 untuk melengkapi berkas perkara.

“Jika itu tetap dilakukan. Jelas dan terang langkah itu merupakan perbuatan menabrak undang-undang, ” tegasnya.

Tidak berhenti disitu, Boyamin lalu menduga penanganan tiga perkara oleh Polri selama ini hanya mencari-cari kesalahan atau saling sandera perkara.

“Dugaan itu tidak dapat dihindarkan, ” ucapnya pendek

PERTAMA DALAM SEJARAH

Penetapan tersangka atas Febrie dan Don Ritto disampaikan dalam keterangan pers, oleh penyidik Polri di Gedung Kejaksaan Agung.

Dari catatan sejarah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Langkah ini pantas masuk Guiness of Record karena baru pertama kali terjadi. Istilahnya Pertama Kali Dalam Sejarah. Semua ketentuan dilabrak !

“Sesuai ketentuan undang-undang harusnya diserahkan ke KPK terkait dengan fungsinya melakukan supervisi. KPK bisa ambil alih perkara karena dianggap penyidik tidak profesional bukan diserahkan lho, ” pungkas Boyamin.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam keterangannya di Kejagung yang juga dihadiri DPR dan Plt. Jampidsus Prof. Dr. Rudi Margono menyatakan penetapan tersangka dilakukan karena setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

“Mereka dijadikan tersangka perkara tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), ” jelas Totok.

Perkara yang sebelumnya disidik bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mereka dijadikan tersangka dalam perkara baru baru (terkait kasus Blackout, Red), Asabri dan Krakatau Steel.

Dalam kesempatan itu, Margono yang pernah berkarir sebagai salah satu Kasubdit di Direktorat Penuntutan era Jampidsus Alm. Arminsyah mengatakan institusinya bersinergi dengan Kepolisian dalam penanganan ketiga perkara tersebut.

“Secara formil, kami akan menerima penyerahan penanganan perkara sebagai percepatan penanganan perkara, ” tutur Rudi yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan.

SEPERTI HALILINTAR

Penanganan ketiga perkara seperti halilintar di siang boong. Bagaimana tidak.

Sampai kini, tidak pernah dijelaskan kasus posisi dan peran kedua tersangka. Serta audit kerugian negara.

Usai penggeledahan di Kawasan Cipete,Jakarta Selatan berlanjut ke kawasan Sentul pada Kamis (9/7).

Kemudian, diikuti keterangan Pers Febrie di Lobi Gedung Bundar dengan penjelasan gamblang tanpa ditutup-tutupi didampingi Mantan Sesjampidsus Andi Herman, Direktur Operasi M. Syarifuddin, Direktur HAM N. Ra Jumat dan Direktur UHLBEE Andi Dharmawangsa pada Jumat (10/7).

Febrie berjanji akan melanjutkan dengan Doorstop selesai Sholat Jumat. Puluhan wartawan menunggu di Lobi Gedung Bundar, Kejagung.

Tunggu punya tunggu acara tak kunjung digelar, Mobil Febrie dan pengawalan para ajudan meluncur ke luar. Entah menuju kemana.

Kemudian kembali lagi sampai jam 24. 00 di Gedung Bundar.

Dua jam selanjutnya, Febrie mengajukan pengunduran diri ke Jaksa Agung.

Berikutnya, pada Sabtu (11/7) pada konferensi pers yang dihadiri DPR, Unsur Polri dan Kejaksaan ditetapkan tersangka.

“Inilah wajah penegakan hukum kita. Suka tidak suka, ” celetuk seorang Jaksa di Kejaksaan sembari sungut-sungut.(ahi)