Sprindik Eks. Jampidsus Diterbitkan Kejaksaan: Status Tersangka Tanggal. Bahkan Tidak Berstatus

Status Tersangka Melekat pada Sprindik Polri

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya simpang-siur penanganan 3 perkara yang diserahkan Polri disikapi oleh Kejaksaan Agung dengan menerbitkan 3 Sprindik (Surat Perintah Penyidikan.

“Telah diterbitkan 3 Sprindik pasca penyerahan penanganan 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi, km Ndan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Rabu (15/7).

Dengan diterbitkan Sprindik baru, maka Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah tidak berstatus, sebagai saksi tidak apalagi sebagai tersangka.

Konsekuensi tersebut tidak lepas dari “tidak berlaku”-nya lagi Sprindik Polri yang diterbitkan dan menetapkan Febrie sebagai tersangka, Sabtu (11/7). Juga dengan Don Ritto.

Apalagi, tiga Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum dan bukan Sprindik Khusus yang diikuti penetapan tersangka mengacu kepada SOP Penanganan Perkara yang berlaku di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung.

“Sulit dihindari konsekuensi tersebut mengingat penyidik ketiga perkara sekarang ditangani alias sudah berpindah kewenangan dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.

Namun demikian, dia mengapresiasi langkah Kejagung tersebut sebagai bentuk keseriusan walau agak sedikit terlambat.

“Kita apresiasi langkah Kejaksaan meski agak sedikit terlambat, ” puji Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).

Penyerahan penanganan ketiga perkara dilakukan pada Sabtu pekan lalu setelah dilakukan gelar perkara (Ekspose), yang ikut dihadiri Komisi III DPR.

TETAP TERSANGKA

Sementara itu, Anang mengatakan Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. “Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri. ”

Anang yang pernah dipercaya sebagai Kajati Jakarta Selatan menyebutkan 3 Sprindik tersebut terkait tiga perkara.

“Pertama nomor 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT. Krakatau Steel. Nomor 44 terkait perkara PLTU PLN dan terakhir perkara Asabri. ”

Seperti saat disidik Kortas Tipikor Polri, dalam keterangannya tidak disinggung kasus posisi ketiga perkara, khususnya yang terkait dengan Febrie.

Padahal, dalam setiap perkara yang disidik Gedung Bundar selalu diikuti dengan penjelasan kasus posisi sehingga diketahui peran tersangka dan tidak timbul fitnah di ruang Publik.

Terakhir, Anang menyampaikan selama proses penyidikan berlangsung, Kejaksaan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri dan KPK terkait Supervisi.

“Mitra kami dari Komisi III DPR juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” beritahu Anang sekaligus menambahkan telah dibentuk tim khusus beranggotakan 9 orang yang sebagian besar pernah bertugas di KPK.

PENGAWASAN

Terkait, pengawasan ketiga perkara oleh Komisi III DPR dikritisi oleh Iqbal Daud Hutapea dan sejumlah wartawan.

Kritisi tidak lepas banyak perkara yang mandek, tapi ‘luput’ dari atensi Komisi III DPR.

Sebut saja, perkara Pengadaan Tower Transmisi PLN yang disidik sejak tahun 2022, Sritex Jilid II dan Pajak Bos Djarum Victor R. Hartono.

Ketiga perkara sampai kini tidak beringsut. Padahal, puluhan saksi telah diperiksa dan tidak dicegah. Belakangan, status cegah Victor Hartono malah dicabut pada 2025.

“Kita berharap penyidikan 3 perkara ini menjadi pintu masuk untuk menuntaskan sekaligus hindari kesan penanganan ketiga perkara untuk alihkan atensi Publik, ” kritisi Iqbal seraya akhiri perbincangan.

Sejumlah wartawan pada bagian lain juga penuh harap agar kasus tersebut tidak alihkan perhatian Publik.

“Kan ada 375 perusahaan cangkang yang rugikan negara puluhan triliun dalam perkara tata kelola timah tidak ada Khabar, juga belum dijadikan tersangka korporasi Waskita Karya perkara Tol MBZ dan pihak diuntungkan dalam perkara Chromebook jalan di tempat, ” keluh mereka.

Terakhir, para wartawan berharap pemeriksaan para saksi dalam penyidikan ketiga kasus dirilis sehingga dapat diikuti. Kegiatan rilis pemeriksaan para saksi terhenti sejak awal 2026.

“Perkara ini meski kerugian negara kalah jauh dengan perkara tata kelola timah dan tata kelola minyak mentah pada Pertamina yang capai ratusan triliun, tapi karena masuk kategori perkara menarik atensi Publik kegiatan pemeriksaan saksi dipublis atau dirilis, ” harap Buto, wartawan online Barnas.(ahi)