Targetnya Cuma Paksa Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus ?

Oleh: Abdul Haris Iriawan *)

TIBA-TIBA perhatian publik beralih kepada perkara Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dari perkara MBG yang seret dua Pati Polri Aktif dan perkara bauksit yang seret Aseng alias Sudianto yang belakangan membawa-bawa nama jenderal bintang dua Polri.

Peralihan atensi Publik tidak lepas masifnya pemberitaan tentang Febrie yang sedemikian rupa yang berisi caci maki dan hinaan pribadi Febrie.

Padahal, penggeledahan di Kafe D’Clan dan kediaman di Sentul, Bogor yang diikuti penyitaan duit ratusan miliar dan puluhan kilogram emas batangan belum terverifikasi: Apakah benar milik Febrie ?
Kecurigaan pun tak bisa dihindarkan.

Pembusukan alias pembunuhan karakter ( Character Assassination) terhadap pria 58 tahun berdarah Lahat, Sumsel sudah diskenariokan ?

Dugaan itu mencuat, karena Febrie pada Jumat (10/7) sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan bisnis kafe dan uang serta emas di kediaman pribadinya di Sentul ada pemilik dan kegiatannya.

Kepada puluhan wartawan di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung dengan suara tegas dirinya siap mengungkapkan dalam proses pro justicia. Dia menghormati proses hukum yang dilakukan Polri (dalam artian dia siap menjalani pemeriksaan, Red).

Dalam kesempatan tersebut, dia sampaikan pula dirinya pagi ini telah menerima perintah untuk meneruskan perkara MBG.

Terakhir, awal pekan ini terbit surat edaran Direktur Penyidikan pada Jampidsus yang instruksikan para Kejati se- Indonesia untuk tidak lagi melakukan pengumpulan bahan keterangan kasus MBG.

Tak sampai 12 jam setelah jumpa pers sebelum Sholat Jumat, pada Sabtu (11/7) dia menyampaikan pengunduran diri dari jabatan. Sabtu siang ditetapkan tersangka.

TARGET OPERASI

Dugaan pembusukan terhadap Febrie, pinjam istilah Kepolisian sudah menjadi target operasi (TO) sudah lama seiring sikap tegasnya tanpa pandang bulu menyikat para pengusaha sawit dan tambang yang berusaha di kawasan hutan secara ilegal.

Patut diduga bisnis tersebut dimiliki para pengusaha besar dan atau terafiliasi dengan Oligarki ?

Sejak menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Februari 2025 sampai April 2026 berhasil diraih uang Rp 7, 230 triliun dari denda administratif serta 5, 880 juta hektar kawasan hutan. Ini belum termasuk kawasan hutan seluas 10, 9 ribu hektar yang dikuasai dari praktik tambang ilegal di kawasan hutan.

Secara total, sejak dibentuknya Satgas PKH pada Februari 2025 sampai April 2026 berhasil diselamatkan aset negara yang mencapai Rp 371 triliun lebih.

Bahkan, Presiden sendiri yang menerima langsung di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4). Kedatangan ini adalah keempat kali ke Kejagung guna terima uang puluhan triliun tunai.

Menjadi kelima, bila dikaitkan kedatangan Presiden ke Babel untuk menerima 5 smelter hasil barang rampasan perkara tata kelola timah.

Kita bisa membayangkan ke depan, bisa jadi kita tidak lagi menyaksikan acara serupa. Rakyat bakal disasar dengan aneka pajak untuk penuhi pemasukan ke kas negara ?

Dari berbagai informasi yang dihimpun, sikap tegas Febrie tanpa kompromi membuat para pengusaha geram dan kesal: Ini orang tidak bisa dikendalikan.

Berbagai jurus tekanan pun dilakukan, mulai penguntitan oleh oknum Densus pada tahun 2024, dikerahkan Drone di atas Gedung Menara Kartika Adhyaksa (tempat dia bekerja saat itu Red).

Tidak mempan aneka tekanan itu, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang diasosiasikan teman Febrie dikuntit sampai ke Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan bahkan dijadikan tersangka, yang belakangan dihentikan penyidikannya.

Tekanan dan pembusukan tersebut menguat karena dalam kapasitas Jampidsus, pria berpenampilan sederhana ini sukses membongkar praktik koruptif perkara tata kelola timah yang merugikan negara Rp 323 triliun yang diduga melibatkan oknum Oligarki.

Lalu, perkara tata kelola minyak mentah dan produk BBM serta perkara Petral yang menjerat The Gasoline Godfather M. Riza Chalid yang sering disebut ‘kebal hukum. ‘ kerugian negara Rp 285 triliun bukan 5 triliun !

Nama satu ini sempat lolos dari kasus kasus Papa Minta Saham.

Lalu perkara Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Dikbud Ristek atas nama Nadiem A. Makarim dan sempat disebut-sebut nama Jokowi di pusara perkara yang merugikan negara Rp 2, 1 triliun tersebut.

AKUMULASI KEPENTINGAN

Dari fakta-fakta tersebut patut diduga terbangun akumulasi kepentingan yang sama. Langkah Febrie harus dihentikan: Jangan sampai menjadi Jaksa Agung: Paling tidak harus diturunkan dari jabatan Jampidsus.

Langkah Febrie bakal merampas masa depan mereka dan oknum penguasa yang mengandalkan dukungan mereka dalam Pemilu dan Pilpres mendatang.

Siapa yang menunggangi dan siapa yang ditunggangi abu-abu ?

Dugaan ini makin transparan terungkap ke permukaan ketika tim penyidik Polri melimpahkan penanganan perkara ke tim penyidik Kejaksaan.

Kitab Undang Undang Hukum Acara (KUHAP) tidak mengatur pelimpahan semacam itu, tapi juga tidak melarang.

Hukum acara mengatur pelimpahan perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21.

Atau ketika petunjuk tim jaksa peneliti (P 19) tak kunjung dilengkapi dan penyidik menyerah. Jaksa ambil alih dan terbitkan P 22.

Seiring itu dugaan makin menguat ketika sampai kini Kejaksaan Agung tak kunjung menerbitkan Sprindik baru dan surat penetapan tersangka.

Bahkan, belakangan disebut perkara yang menjerat Febrie bukan tiga perkara, tapi hanya perkara Asabri.

Publik bingung, saya juga termasuk orang yang linglung dibuatnya.

Linglung, karena hingga kini tidak dijelaskan kasus posisi perkara dan kurun waktu kejadian sejak ditetapkan tersangka pada Sabtu (11/7).

Dari sejumlah fakta mempertebal keyakinan bahwa Febrie hanya ditarget tidak menjabat Jampidsus lagi ?

Para oknum pengusaha dan oligarki nakal bertepuk tangan, tapi mereka gagal adu domba dua lembaga penegak hukum.

Lepas dari spekulasi tersebut, kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Ini membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah, tumpu ke atas.

Sejalan dengan dengan itu asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi agar hak keperdataan pihak yang disangka tidak hilang, terutama anak dan isterinya.

Hindari caci maki dan penghakiman sepihak: Perbuatan itu bukan hanya melanggar HAM sebab berdampak tuntutan balik, jika tidak terbukti. (Wartawan Senior *)