Dasar Hukum Pelimpahan Penanganan Perkara Eks. Jampidsus Masih Gelap

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Dasar hukum pelimpahan penanganan tiga perkara korupsi dan kasus posisi yang menjerat Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih gelap.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memilih tutup mulut.

“Nanti, nanti Kapuspenkum yang akan menjelaskan, ” kata Burhanuddin mengingatkan saat Portalkriminal. Id menanyakan dasar hukum pelimpahan penanganan perkara, dalam konferensi pers yang digelar usai keduanya bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (13/7).

Begitu pula, ketika Portalkriminal. Id mengajukan pertanyaan soal kasus posisi tiga perkara yang menjerat Eks. Jampidsus dan Don Ritto. Kali ini pertanyaan diajukan kepada Kapolri.

Jaksa Agung mengatakan kepada Kapolri masalah itu akan dijelaskan Kapuspenkum.

Tak lama kemudian ada petugas berseragam sipil minta Portalkriminal.id tidak melanjutkan pertanyaan karena Kapuspenkum akan menjelaskan usai acara. Namun, kedua pertanyaan itu tidak terjawab tuntas.

Konferensi pers digelar usai kedua petinggi bertemu dan berbicara tentang penguatan sinergitas antar kedua institusi penegak hukum.

Acara tersebut juga dihadiri para pejabat eselon satu dari kedua institusi.

TIDAK BIASA

Pelimpahan penanganan tiga perkara oleh penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan mencuat usai penetapan Febri dan Don sebagai tersangka, Sabtu (11/7).

Sesuai SOP Penanganan Perkara yang diatur dalam KUHAP, perkara yang dilimpahkan adalah dari tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum bukan dari tim penyidik ke tim penyidik institusi berbeda.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara selesai disidik dan dinyatakan lengkap (P 21).

Atau tim penyidik tidak mampu melengkapi petunjuk tim jaksa peneliti, Jaksa kemudian mengambil alih dan menerbitkan P 22 guna melengkapi berkas perkara.

Mengacu kepada MoU antara Kejaksaan, Polri dan KPK juga tidak dikenal pelimpahan penanganan perkara.

Yang ada, salah satu institusi tidak melanjutkan penyidikan ketika salah satu institusi terlebih dahulu melakukan penyidikan.

Lalu, diikuti penyerahan berkas dan alat bukti yang dimiliki kepada institusi yang terlebih dahulu melakukan penyidikan.

Sejumlah sumber di Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung yang sempat ditemui pada kesempatan lain ikut mempertanyakan hal tersebut.

Namun demikian mereka mengatakan pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan tidak ada larangan.

Ketika dikejar bahwa langkah tersebut sama artinya “mengakali” ketentuan KUHAP.

Mereka tersenyum dan lalu beringsut pergi.

MULTI TAFSIR

“Sah sah saja. Mereka kan orang-orang hukum, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea saat ditanyakan peristiwa tidak biasa tersebut secara terpisah.

Ketika ditanyakan resiko penanganan perkara semacam itu, mulai status tersangka dan tidak sahnya penyidikan saat diadili di persidangan nanti?

“Tergantung perspektif melihatnya, ” ujarnya.

Dengan dialihkan penanganan perkara, berarti Kejaksaan harus menerbitkan Sprindik baru dan surat perintah penetapan tersangka baru. Otomatis status Febrie dan Don tidak berstatus sebelum diterbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka.

“Sulit dihindari, ” ujar Iqbal.

Apa yang ditempuh Polri mengingatkan peristiwa ketika Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Joko S. Tjandra dalam perkara Bank Bali.

Kejaksaan tahu bahwa pihaknya tidak dapat mengajukan PK atas putusan bebas atas perkara tersebut.

Tetapi, Kejaksaan beralasan tidak ada larangan untuk mengajukan PK, karena PK yang dilakukan demi kepentingan hukum. Semua diserahkan ke Mahkamah Agung.

Untungnya, PK Kejaksaan dikabulkan.

“Mari, kita hindari spekulasi. Beri mereka kesempatan untuk menuntaskan perkara tersebut, ” pinta Iqbal sekaligus akhiri perbincangan.(ahi)