JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi memecat Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dari kader PDI Perjuangan. Etik ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kini berstatus tersangka korupsi.
Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus menyebutkan, kader PDI-P yang terjaring operasi tangkat tangan (OTT) langsung dipecat seketika dari partai berlambang banteng tersebut.
Hal ini disampaikan Deddy merespons kasus kader PDI-P sekaligus Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT dan kini berstatus tersangka korupsi.
“Dalam peristiwa OTT aturan kita memberlakukan pemecatan status anggota yang berlaku seketika,” kata Deddy, Jumat (12/7/2026).
Ia menjelaskan pemberian sanksi tegas tersebut hanya untuk kader yang terkena peristiwa OTT. “Di luar itu biasanya keputusan tentang status menunggu proses hukum yang berkekuatan tetap,” tutur Deddy.
Akan tetapi, Deddy meminta awak media menanyakan langsung kepada bidang Kehormatan Partai terkait sudah belumnya sanksi dijatuhkan kepada Etik. “Kebiasaannya itu proses berlangsung seketika dalam kasus OTT dan tidak selalu diumumkan ke publik sebab sudah proses baku dalam aturan organisasi,” ujar Deddy.
Bupati Sukoharjo Diduga Korupsi Upah Pungut
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
KPK menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya pernah dilakukan oleh suaminya, yang juga merupakan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Praktik rasuah tersebut ditengarai berjalan melalui mekanisme “setoran upah pungut” dengan menggunakan sejumlah kode perintah tertentu.
Selain Etik, dalam perkara yang sama lembaga antirasuah ini juga menetapkan dua pejabat teras Pemkab Sukoharjo lainnya sebagai tersangka.
Keduanya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait rincian aliran dana dalam kasus tersebut. (Ralian)












