(Makin Telanjang) Kriminalisasi ?

Kasus Perkara Riza Chalid ‘Dibiarkan” agar Kedaluwarsa ?

Oleh: Abdul Haris Iriawan *

TIBA-tiba muncul informasi Febrie Adriansyah tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus ?

Kaget ? Pasti karena landasan itu kemudian dijadikan dalih untuk mempermudah penetapan tersangka dan diajukan pergantian kepada Presiden.

Rasa kaget ini bisa jadi tidak lepas sikap tegas Febrie yang disampaikan dalam konferensi Pers pada Jumat (10/7) bahwa dirinya siap untuk diminta keterangan dan menjelaskan uang di kafe D’ Clane dan Kediaman di Sentul, Bogor.

Ketegasan itu tidak berubah sampai jam 24. O0 WIB saat dia masih ‘nongkrong’ di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung.

Sampai akhirnya Sabtu (11/7) dini hari muncul keterangan Kejaksaan Agung bahwa Febrie sudah mengajukan pengunduran diri.

Sabtu siang ditetapkan tersangka. Seterusnya awal pekan kemarin diikuti pengajuan pengganti Febrie yang “dibungkus” dengan pergantian pejabat eselon I termasuk, kursi Wakil Jaksa Agung yang dibiarkan lowong sejak Februari 2025.

Rasa kaget ini tidak salah kemudian muncul di benak wartawan sebagai antitesa dari sikapnya yang tegas.

Namun kemudian berangsur dapat dipahami, jika melihat sepak terjang Febri baik sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH yang tegas.

Dalam kapasitas Jampidsus, dua menteri era Jokowi, yakni Johnny G. Plate (Menkominfo) duduk di kursi pesakitan, Nadiem A. Makarim (Mendikbud Ristek) kasus Chromebook.

Proyek Tol MBZ juga disikat yang diresmikan Jokowi. Termasuk korporasi PT. Acset Indonusa, kecuali PT. Waskita Karya yang belum dijadikan tersangka korporasi.

Tata kelola Timah yang sepuluh tahun terakhir tidak disentuh jajaran penegak hukum di Babel disikat. Presiden sampai ke Babel guna terima penyerahan barang rampasan berupa 5 Smelter. Kasus ini diduga libatkan oknum Oligarki.

Tata kelola minyak mentah, M. Riza. Hakim yang tidak pernah tersentuh hukum dijadikan tersangka. Bahkan, dia kembali dijerat perkara Petral.

Sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH sekitar 5 juta hektar kawasan hutan yang digunakan para pengusaha besar (Taipan) dan atau terafiliasi dengan Oligarki untuk bisnis tambang dan perkebunan sawit ilegal dikembalikan ke negara. Juga uang puluhan triliun dari denda administratif.

Tidaklah berlebihan, bila Advokat Hotman Paris Hutapea sebut Febrie adalah kebanggaan Presiden (dibanding penegak hukum lain dan kontribusi kementerian/lembaga, Red).

Mengacu kepada sepak terjang, pria berdarah Lahat, Sumsel yang dilahirkan 58 tahun sangat menakutkan bagi para koruptor, pengusaha nakal dan oknum penegak hukum dan oknum Jenderal yang menjadi beking semua bisnis ilegal tersebut.

Pundi-pundi alias ATM bulanan mereka terganggu.

Febrie tidak bisa dikendalikan. Tumpukan uang saja tidak mampu tundukan satu inci pun sikapnya.

Satu hal, perlu dicatat pula penetapan tersangka atas Samin Tan terkait tambang batu bara ilegal di Kalteng adalah temuan dari Satgas PKH.

Demikian halnya, dengan Aseng alias Sudianto terkait tambang bauksit ilegal di Kalbar.

SEPERTI HALILINTAR

Kembali kepada rasa kaget. Mengutip keterangan Pers Hotman pada Jumat (18/7) model penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7) Kamis (9/7) seperti sudah diskenariokan sehingga ketika membuka kunci brangkas videonya langsung muncul di media sosial.

Tentu disertai caci maki dan hinaan yang mengarah kepada pembunuhan karakter (Character Assassination).

Mereka seolah lupa jika tidak ada Febrie maka aneka pajak baru akan diberlakukan untuk atasi devisit APBN.

Mereka lupa bakal dipidanakan, jika kasus Febrie diputus bebas: Pasti Gigit Jari.

“Saat itu saya tengah terbangun tertidur dan dipaksa bangun (dirawat di RS, Red). Saya rasakan ada sesuatu yang janggal, ” kata Hotman yang lalu putuskan menjadi Penasehat hukum Febrie.

“Saya tidak butuh duit Febrie. Saya sudah kaya, ” tambahnya dengan gayanya yang Hotman banget.
Tidaklah salah, karena selama ini Hotman sangat peduli kepada masyarakat korban ketidak adilan.

Rasa kaget tidak berhenti disitu. Sebab, dua hari paska penggeledahan Febrie langsung ditetapkan tersangka bersama Don Ritto sang pemilik uang dan emas buat membangun pelabuhan di Kaltim.

Rasa kaget menjadi-jadi seperti halilintar sebab usai dijadikan tersangka penanganan perkara (bukan berkas perkara) diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Nyaris gila mengikuti prosesi yang katanya peristiwa hukum dan membuat diri tidak bisa memejamkan mata selama dua hari: Sulit percaya karena dilakukan jajaran penegak hukum yang saban waktu kumandangkan penegakan hukum profesional dan humanis.

Pantas bila Hotman katakan penanganan perkara itu berseberangan dengan KUHAP baru dan KUHAP lama produk Belanda: Tidak pernah ada penegakan hukum semacam itu.

PERLAHAN TAPI PASTI

Seiring waktu rasa kaget berangsur pulih ketika Febrie dengan tegas membantah terima uang 5 juta Dolar Singapura dari Tan Kian dan pertegas kepemilikan uang di kafe D’ Clane dan Sentul adalah Don Ritto bukan dirinya, seperti diungkapkan Hotman usai pemeriksaan oleh Kejagung, Jumat (18/7) pagi sampai malam.

Dari serentetan indikasi di atas, secara perlahan tapi pasti sulit untuk dihindari munculnya dugaan adanya skenario yang ingin menjatuhkan Febrie dari jabatan sebagai Jamlidsus.

Dan bisa jadi rasa itu sudah diubun -ubun. Jadi semua ketentuan perundangan (KUHAP) ditabrak: Pokoke Febrie harus tumbang apapun caranya.
Lalu ?

Bisa jadi pula, mereka tidak peduli apapun putusan perkara Febrie karena dia sudah hancur namanya dan terpuruk. Tidaklah mungkin, Presiden akan mendapuknya sebagai Jaksa Agung.

Hal tersebut terekam dari penanganan perkara yang disebut status tersangka merujuk kepada Sprindik Polri dan Sprindik Kejaksaan.

Senyatanya, hal semacam itu tidak diatur dalam KUHAP dan menjadi amunisi bagi penasehat hukum untuk patahkan semua dakwaan tim jaksa penuntut nantinya, di pengadilan.

Dihentikan penyidikannya dengan diterbitkan SP 3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara ?
Rasanya tidak dipedulikan: Karena Febrie tidak lagi menjadi Jampidsus dan ditunjuk penggantinya.

Para titik krusial ini, Presiden Prabowo Subianto sebagai Pimpinan Lembaga Eksekutif sekaligus Kepala Negara diharap untuk bersikap tegas dan berpihak kepada rakyat.

Di tengah pemerintah terengah-engah tutupi devisit APBN, faktor Febrie menjadi pertimbangan. Tidak mudah, jika tidak ingin dikatakan mustahil istilah Gen-Z mencari Jaksa sekelas dia yang mampu merangkap dua jabatan sekaligus dan sukses serta torehkan sejarah !

Satu hal jangan perlu dilupakan. Dengan dipidananya Febrie, nasib perkara Bos Djarum Victor Rachmat Hartono, Sritex Jilid II dan penghargaan tower transmisi yang disidik sejak 2022 dan dirilis langsung Jaksa Agung, Rabu (25/7/2022) ditebir jurang.

Oleh karena itu pula, jangan bermimpi perkara tata kelola minyak dengan tersangka Riza Chalid akan dituntaskan. Bisa jadi ini akan “dibiarkan” dan menjadi kedaluwarsa seperti perkara Victoria dengan tersangka Rita Rosela Dkk ?

Kita tidak ingin mengatakan perkara Febrie sengaja digoyang guna melupakan semua itu dari Publik: Berbayar atau tidak. Hanya dirinya dan Allaah yang tahu !

Kita tidak tahu apakah mereka yang berkepentingan dengan ini bagian dari Oligarki dan atau pengusaha yang terafiliasi dengan Oligarki yang dengan sengaja agar perkara yang menjerat mereka terlupakan dan diam-diam diselesaikan di bawah meja ?

Pada akhirnya, waktulah jualah yang akan menentukan. Mengutip Surah Ar -Rad ayat 39 bahwa Allah Menghapus yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki.

Ayat ini ingin memperjelas bahwa kita boleh mengaku sebagai perencana paling hebat, tapi lupa atau dibuat lupa bahwa Penulis Skenario paling hebat adalah Dia, Allah SWT.

Mari, akhir kita tunggu “drama ?” ini (Wartawan Senior *)