Tan Kian dan Ferry Tak Kunjung Berubah Status
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Terungkap, Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah (FA) tidak pernah menerima uang suap dan atau gratifikasi Rp 40 miliar dari mantan tersangka Asabri Jilid I Tan Kian.
Pernyataan terbaru ini disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9).
“Dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Tan Kian yang dijadikan salah satu bukti di praperadilan lalu. Uang itu diberikan Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang dan dalam BAP itu Ferry tidak pernah mengatakan uang itu akan disampaikan kepada FA, ” ungkap Febri.
Lalu, uang haram jadah tersebut diperuntukan untuk siapa ?
Febrie yang selama ini dikenal sebagai aktifis ICW menjawab dalam BAP Tan Kian hanya menggunakan frasa ‘bisa saja” saat ditanya soal peruntukan uang suap dan atau gratifikasi tersebut.
“Bisa saja dimaksud oleh Tan Kian ditujukan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, ” ujar Febri yang sekaligus memastikan dalam BAP Tan Kian tidak pernah disebut secara eksplisit bahwa uang itu ditujukan untuk FA.
Atas temuan tersebut, adalah masuk akal bila
kemudian Febrie yang menjabat Jampidsus sejak 6 Januari 2022 – 10 Juli 2026 tersebut sebagai bentuk kriminalisasi atas dirinya itu.
Reaksi Febrie yang disampaikan Jumat (24/7) masuk akal, karena atas sangkaan tersebut dirinya lalu ditetapkan tersangka melalui gelar perkara Sabtu (11/7): Saya tidak pernah diperiksa, dikonfirmasi seperti pakem (SOP) di Gedung Bundar (Pidsus) menghindari praktik dzolim.
Febrie sendiri tidak dapat dimintai komentari karena usai pemeriksaan yang nyaris berlangsung 10 jam sejak pukul 11. 00 sampai 21. 00 WIB langsung diamankan ke kendaraan tahanan yang membawanya kembali ke Rutan KPK.
Bersama Febrie ikut diperiksa 6 orang saksi lainnya, antara lain Nurman Herin (tersangka bersama Don Ritto), tapi kali ini diperiksa sebagai saksi.
TIDAK DIKENAL FEBRIE ADRIANSYAH
Kembali kepada Febri Diansyah, menurut dia dari BAP Tan Kian tersebut yang dipelajari secara seksama, Tan Kian memperoleh informasi (dugaan keterlibatan perkara Jiwasraya dan Asabri, Red) dari seseorang bermana Lucy.
Orang yang terakhir ini, lanjut Febri menginformasikan kepada Tan Kian bahwa ada perkara yang sedang disidik dan berpotensi akan membuat Tan Kian menjadi tersangka, jika tidak diurus.
“FA mengaku tidak kenal sama sekali dengan orang bernama Lucy ini, ” tutur Febri.
Singkat cerita, setelah menerima informasi tersebut terjadi komunikasi antara Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang kedua merupakan saksi dalam perkara menjerat FA.
“Uang Rp 40 miliar diserahkan Tan Kian kepada Ferry, ” sebutnya tanpa mengungkapkan kapan dan lokasinya dimana.
Tan Kian bukan orang asing di Kejagung, sebab pada tahun 2008 pernah dijadikan tersangka perkara Asabri Jilid I yang merugikan negara Rp 410 miliar.
Namun, karena telah menyerahkan pengembalian kerugian negara 13 juta dolar AS (faktanya 10 juta dolar AS ? Red) perkaranya dihentikan penyidikannya.
Dengan uang itu, Tan Kian dapat menguasai Plaza Mutiara.
Padahal, plaza itu dibangun bersama Hendry Leo sebagai penyandang dana , Tan Kian sebagai penyedia lahan.
Hendry Leo divonis 6 tahun dan semua asetnya senilai Rp 1 triliun disita untuk pengembalian kerugian negara.
Tersangka lain Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja (Dirut PT. Asabri) dan divonis 4 tahun.
“Saya akan lawan dan sekaligus pertanyakan uang 10 juta dolar AS yang diserahkan kepada Kejagung. Karena aset kami juga disita hampir Rp 1 triliun untuk pelunasan kerugian negara Rp 410 miliar, ” tegas istri Hendry Leo, Iyul Sulinah ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
TAK BERUBAH STATUS
Sementara itu status Tan Kian dan Ferry sampai kini tak kunjung berubah status menjadi tersangka dan ditahan. Padahal, dalam Pasal 5 UU Tipikor jelas terang- benderang penguap dan penerima suap ditetapkan tersangka.
“Kalau kita mengacu kepada UU Tipikor harusnya demikian. Penyuap dan orang disuap ditetapkan tersangka, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Menjadi janggal, jika diasumsikan Febrie Adriansyah menerima suap tersebut meski sangat prematur, lalu penyuap tidak dijadikan tersangka.
“Tapi kami masih memiliki keyakinan hal tersebut haknya soal waktu, ” pungkasnya.
Kapuspenkum Anang Supriatna yang dikonfirmasi wartawan secara terpisah mengatakan bahwa soal dugaan suap Rp 40 miliar tengah didalami. “Tengah didalami, ” sebutnya. (ahi)












