Tepis Kriminalisasi, Tan Kian-Ferry Harus Dijadikan Tersangka
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Di tengah keterpurukan dan minusnya Kepercayaan (Trust) Publik pada kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Hari lahir (Harlah) Kejaksaan ke-81 digelar di Lapangan Upacara Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan, Jakarta, Selasa (1/9).
Burhanuddin minta kepada Jajarannya untuk menjadikan Harlah Kejaksaan sebagai momentum refleksi sekaligus titik balik untuk memperkuat integritas dan mememulihkan kepercayaan masyarakat serta mengembalikan marah institusi.
“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” katanya.
Pada kesempatan itu, dia memberikan penekanan keras terhadap integritas aparatur. Setiap Insan Adhyaksa merupakan cermin institusi sehingga sikap, tutur kata, dan perilaku masing – masing pegawai menentukan marwah Kejaksaan di mata masyarakat.
“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” pungkas Burhanuddin.
KETERPURUKAN
Keterpurukan yang terjadi di tahun kedua masa jabatan kedua sebagai Jaksa Agung menjadi alarm dan eksistensi lembaga Kejaksaan.
Kasus Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah tidak lepas lemahnya pengawasan, intelijen penegakan hukum dan kepemimpinan meski diakui kasus Febrie “kental” dengan aroma kriminalisasi dan sarat kepentingan politik.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terus- terang menyatakan keprihatinan yang mendalam yang menimpa Kejaksaan saat ini, yang telah memasuki tahun ke-81 berdirinya institusi Kejaksaan.
Rasa keprihatinan terkait dengan pencapaian tertinggi yang diperoleh Kejaksaan ketika Febrie dipercaya sebagai Jampidsus sejak 6 Januari 2022- 8 Juli 2026.
Aneka Mega Skandal Korupsi berhasil dibongkar dan dibuktikan di pengadilan, mulai tata kelola timah, CPO (Crude Palm Oil), Garuda dan Chromebook.
Serta, dikuasainya kembali 5 juta hektar lahan plus denda administratif sehingga total kerugian negara yang dipulihkan mencapai Rp 317 triliun dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Prihatin pasti. Namun sayang, pada titik itu nyaris tidak ada apresiasi atas pencapaian kinerja yang luar biasa dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang suka tidak suka harus diakui karena kinerjanya Kejaksaan menjadi lembaga terpercaya dibanding dua lembaga penegak hukum lain, ” ungkap Iqbal.
Sejak ditinggalkan Febrie kendati mengaku tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, tidak ada perkara baru yang ditelurkan sejak Kuntadi dilantik sebagai Jampidsus pada Jumat (24/7).
Semua perkara yang ditangani sekarang mulai, perkara tambang batubara ilegal dengan tersangka Samin Tan, tambang bauksit ilegal dengan tersangka Aseng alias Sudianto adalah maha karya Febrie bersama Tim Satgassus di saat bersamaan dia “dikeroyok” dan dibunuh karakternya (Character Assassination).
KONTRAS
Menariknya, di tengah upaya menjerat Febrie yang menyebut dirinya dikriminalisasi, yang disampaikan pada Jumat (24/7) malam perlahan tapi pasti mulai terkuak aneke kejanggalan.
Seperti penetapan Febrie sebagai tersangka korupsi, seperti diungkap Hakim Peradilan (Prapid) Edwin Basoeki di PN. Jakarta Selatan pekan lalu terkait suap Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura yang diterima Ferry Yanto Hongkiriwang dan waktu kejadian mulai 2018 (saat menjabat Direktur Penuntutan)- 2026.
Ada kesan perkara diperluas dan sekaligus “menegasikan” temuan dan penggeledahan oleh Polri, dengan melakukan serangkaian penggeledahan baru ? Tanpa
Namun senyatanya sampai kini tidak pernah dijadikan tersangka tanpa alasan. Padahal jelas seperti diatur Pasal 5 UU Tipikor: Penyuap dan Disuap harus ditetapkan tersangka.
Menurut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) hendaknya soal suap 5 juta dolar Singapura harus diklarifikasi dahulu, mulai perkara apa, kapan terjadinya dan siapa penerimanya.
“Kita asumsikan Mantan Jampidsus benar menerimanya walau perlu dibuktikan terlebih dahulu. Lalu, kenapa penyuap dan penerima tidak ditetapkan tersangka, ” tanyanya.
Pertanyaan serupa pernah dilontarkan Hotman Paris Hutapea (saat masih menjadi kuasa hukum Febrie) pada Jumat (17/7) malam. “Masak Febrie yang diumpamakan menerima. Kok penyuapnya tidak ditetapkan tersangka. Ada apa ini. ”
Iqbal berharap masalah ini harus diperjelas Kejaksaan Agung, khususnya Tim 9 agar tidak menimbulkan kesan bahwa Febrie memang harus dikorbankan untuk menutupi keterlibatan “pihak” lain.
“Saya masih percaya kepada Kejaksaan. Masalah itu segera dijawab Kejaksaan, ” pungkas Iqbal.(ahi).












