JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai tentara Rusia jika terbukti menjadi korban penipuan (scam) dan eksploitasi.
“Jika benar ada WNI kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan tetapi kemudian diarahkan ke dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, mereka adalah korban. Pemerintah wajib memberikan perlindungan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).
WNI tersebut kemungkinan menjadi korban penipuan atau eksploitasi, maka konsekuensi hukumnya akan lain dengan WNI yang secara sadar menjadi tentara negara lain.
Maka, Yusril mengajak semua pihak tidak terlalu cepat menarik kesimpulan bahwa delapan WNI tersebut memang menyengaja bergabung angkat senjata untuk negara lain.
“Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril.
Bila seorang WNI bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain, maka konsekuensinya adalah kehilangan kewarganegaraan.
Yusril mengatakan, pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
WNI Direkrut Jadi Tentara Lewat Loker
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan delan WNI tersebut direkrut menjadi tentara di Rusia lewat lowongan pekerjaan sebagai tenaga pengamanan atau tenaga administrasi.
“Yang kemudian membuat seolah-olah itu adalah lowongan satuan pengamanan ataupun kemudian tenaga administrasi, yang diiming-imingi oleh gaji yang besar,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Lowongan pekerjaan yang ditawarkan ke para WNI disebutnya tidak berisi informasi mengenai kegiatan militer.
Adapun Rusia, sebagaimana diketahui, masih berperang dengan negara tetangganya yakni Ukraina. Informasi mengenai delapan WNI tersebut awalnya juga disampaikan oleh pihak Ukraina yakni lewat Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Sluzhba zovnishn’oyi rozvidky Ukrayiny (SZRU). (Ralian)












