Adili In-Absentia dan Jadikan Tersangka
PORTALKRIMINAL. ID-JAKARTA: Berkas perkara 6 tersangka Petral dilimpahkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
“Hari ini (Kamis, Red) kita telah menerima penyerahan tahap II berkas 6 tersangka perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015, ” kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Yogie Verdika kepada wartawan.
Namun penyerahan tahap dua setelah perkara dinyatakan lengkap (P 21) menyisakan tanda tanya, karena dilakukan tanpa tersangka M. Riza Chalid yang dijuluki The Gasoline Godfather, yang ditetapkan tersangka bersama 6 tersangka lain, Kamis (9/4).
Praktik ini adalah untuk kedua kali terjadi, setelah penyerahan tahap dua berkas perkara tata kelola minyak dan produk kilang Jilid II juga tanpa M. Riza Chalid yang buron sejak ditetapkan tersangka, Kamis (10/7/2025).
Penanganan perkara Riza Chalid ini sangat kontras dengan penanganan perkara Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah yang serba cepat dan seolah ingin kejar target.
Diawali penggeledahan pada Rabu dan Kamis (8 dan 9/7, Red) kemudian diikuti penetapan tersangka pada Sabtu (11/7) tanpa diawali pemeriksaan dan verifikasi dan konfirmasi barang sitaan duit Rp 476 miliar dan emas seberat 74 Kg.
Seterusnya, pada Jumat (24/7) juga tanpa verifikasi dan konfirmasi atas barang bukti hasil penggeledahan yang diduga terdapat kantung bertuliskan ‘Istana. ‘
Perkara Febrie seolah ingin “mengalihkan” pandangan Publik pada perkara Riza Chalid yang sesungguhnya kerugian keuangan dan perekonomian negara capai Rp 285 triliun. Itu belum termasuk kerugian perkara Petral: Bandingkan dengan hasil penggeledahan perkara Febrie
Yogie Verdika memastikan berkas perkara enam tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat setelah tim jaksa penuntut umum selesai menyusun surat dakwaan.
“Secepatnya, ” ujarnya diplomatis.
Berkas perkara 6 tersangka yang diserahkan penyidik kepada pihak penuntut umum, terdiri Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga Pertamina inisial BBG.
Kemudian, Mulyono (Senior Trader Petral kurun waktu 2009 -2015), Agus Bachtiar (Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) pada tahun 2012 – 2014).
Berikutnya, Tafkir Husni (Vice President PT. Pertamina), Nurdin M. Prayitno (Crude Trading Manager PES) dan Irawan Prakoso (Direktur perusahaan milik Riza).
PRIVELEGES
Balik kepada perkara Riza. Sejauh ini tidak ada upaya dari Kejaksaan Agung untuk mengadili perkara Riza Chalid secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa), seperti pernah dilakukan terhadap buronan perkara BLBI Bank BHS Alm. Hendra Rahardja Dkk.
Jika dilihat kerugian negara perkara Hendra jauh berbeda. Kerugian Negara perkara Hendra hanya Rp 1, 9 triliun.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea juga belum bisa memahami kenapa Kejagung tidak mencoba adili Riza Chalid secara in-absentia.
Sementara, keterangan dari 17 tersangka perkara tata kelola minyak dan produk kilang dan unsur Jajaran PT. Pertamina dan PT. Petral serta barang bukti hasil sitaan sudah bisa dijadikan berkas buat Riza.
“Kita sependapat dengan Portalkriminal. Id. Apalagi, sudah ada payung hukum dalam perkara BLBI, ” ujarnya, Jumat (7/8/2025).
Kendat demikian, dia memahami kesibukan Kejagung tangani aneka Mega Skandal Korupsi namun hendaknya juga diprioritaskan mengingat Riza tokoh besar dan junah kerugian negara juga cukup besar, yang hanya bisa diungguli kasus Timah yang merugikan negara Rp 323 triliun !
“Tolong Pak Jaksa untuk dituntaskan dan Publik juga ‘nyinyir’, ” pungkasnya.
Riza ini bukan hanya tokoh besar. Besar kapasitas usaha yang digeluti juga besar pengaruhnya pada Pilpres sejak 10 tahun terakhir terkait donasinya kepada para calon.
Nama satu ini sempat dikaitkan dengan kasus Papa Minta Saham, tapi seiring waktu lolos jerat hukum. Riza dalam dalam status buronan Interpol. Dia buron sejak Juli 2025.
OLIGARKI DAN ASING
Patut diduga, selain perkara Riza Chalid juga perkara 13 Korporasi yang diuntungkan sampai Rp 2, 54 triliun yang dimiliki pengusaha yang dekat dengan kekuasaan sebagai salah satu sebab perkara Febrie dimunculkan dan ‘dikeroyok’ ramai-ramai sebagai upaya pengalihan ?
“Dari hasil audit internal dan pemeriksaan kejaksaan. Total keuntungan tidak sah yang diperoleh 13 perusahaan tersebut mencapai Rp 2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun, ” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan untuk M. Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan empat terdakwa lainnya, Senin (13/10/2025).
Sampai kini, ke-13 Korporasi tak kunjung ditetapkan tersangka tanpa alasan.
Bandingkan perkara Jiwasraya selain subjek hukum perorangan secara bersamaan diikuti penetapan 13 tersangka korporasi: Ada apa nih ?
Mereka adalah, PT. Berau Coal diuntungkan Rp 449,10 miliar, PT. Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (PT United Tractors Tbk) Rp 958,38 miliar, PT. Adaro Indonesia – Adaro Group Rp168,51 miliar, PT. Ganda Alam Makmur – Titan Group bekerja sama dengan LX International (Korea) Rp127,99 miliar.
Seterusnya, PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group (DOID) Rp264,14 miliar, PT. Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah Rp256,23, miliar, PT. Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics / Adaro Group Rp66,48 miliar.
Kemudian, PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand) Rp85,80 miliar, PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman) Rp42,51 miliar, PT. Vale Indonesia Tbk – Vale SA (Brasil) Rp62,14 miliar.
Berikutnya, PT. Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk Rp14,06 miliar, PT. Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group (APP/Sinarmas Forestry) – Rp32,11 miliar dan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID) – Rp16,79 miliar.
Adapun 2 perusahaan asing yang diuntungkan yakni, BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.(ahi)












