Aktivis HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor, Sebut Tak Bikin Jera dan Melanggar Hak Hidup

JAKARTA — Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali memicu perdebatan publik. Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas menolak usulan tersebut, menilai pidana mati tidak terbukti memberikan efek jera sekaligus melanggar hak asasi mendasar.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyatakan belum ada bukti empiris bahwa hukuman mati mampu menekan angka kejahatan korupsi. Menurutnya, akar masalah korupsi terletak pada lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, penyalahgunaan kekuasaan, dan budaya korupsi yang belum terkikis.

“Memperberat hukuman tanpa membenahi persoalan mendasar tidak akan menyelesaikan masalah. Usulan pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan intisari masalah korupsi di Indonesia,” ujar Dimas, Kamis (6/8/2026).

Dimas mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan (komutasi) selama 10 tahun. Hal ini menunjukkan arah kebijakan hukum nasional yang semakin membatasi penerapan pidana mati.

Selain itu, KontraS menyoroti tingginya beban keuangan negara untuk menjalankan seluruh tahapan eksekusi mati. Dari sisi HAM, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang mewajibkan negara melindungi hak hidup setiap warga negara tanpa terkecuali.

Senada dengan KontraS, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak boleh melanggar prinsip kemanusiaan. Meski memahami kemarahan publik atas dampak korupsi terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, Amnesty tetap menolak pidana mati dalam kondisi apa pun.

“Hukum internasional HAM hanya membolehkan hukuman mati secara sangat terbatas untuk kejahatan paling serius (the most serious crimes) yang melibatkan hilangnya nyawa. Korupsi tidak termasuk di dalamnya,” kata Usman.

Usman menambahkan, mayoritas negara di dunia saat ini bergerak menghapuskan pidana mati melalui mekanisme PBB, sehingga penerapan hukuman mati bagi koruptor dinilai memundurkan komitmen HAM Indonesia di tingkat global.

MUI Mendorong, Pemerintah Tegaskan Aturan UU

Perdebatan ini kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengusulkan agar pidana mati diberlakukan bagi koruptor, khususnya yang menimbulkan dampak kerusakan sistemik bagi perekonomian negara dan masyarakat.

“Indonesia tidak tabu dengan hukuman mati, kita sudah menerapkannya pada kasus narkoba dan terorisme. Namun belum pernah diterapkan pada kasus korupsi. Banyaknya penindakan saat ini menunjukkan belum adanya efek jera,” kata Cholil, Kamis (6/8/2026). Selain hukuman mati, MUI juga mendorong perampasan seluruh aset hasil kejahatan korupsi.

Menanggapi dinamika ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa ancaman hukuman mati sebenarnya sudah diakomodasi dalam UU No. 31 Year 1999 jo. UU No. 20 Year 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Yusril menekankan bahwa pidana mati hanya dapat dijatuhkan dalam “keadaan tertentu”, seperti krisis ekonomi, bencana alam nasional, atau pengulangan pidana. Penerapannya bersifat ultimum remedium (upaya terakhir) dan sepenuhnya berada di bawah diskresi ketat majelis hakim.

“Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Persoalan korupsi tidak semata-mata bergantung pada berat ringannya hukuman, tetapi menyangkut integritas moral dan etika penyelenggara negara,” pungkas Yusril. (Ralian)