Kejagung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Hari Ini

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (7/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejagung (Tim 9) tersebut.

“Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8/2026).

Meski demikian, Anang belum membeberkan detail lokasi pemeriksaan yang dijalani Febrie pada hari ini.

Sebelum agenda pemeriksaan tersangka hari ini, Tim 9 telah memeriksa empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH pada Senin (3/8/2026).

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor tersangka DR dan rekan, kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH di Kota Depok.

Anang menegaskan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku untuk memperjelas konstruksi perkara, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari TPPU. (Ralian)