PORTALKRIMINAL. ID -JAKARTA:Lima Pejabat Kementerian Kehutanan diperiksa perkara transfer pricing oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Akankah Petinggi kementerian yang dipimpin Raja Juli Antoni, berujung tersangka?
“Kenapa tidak. Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup pasti ditindak lanjuti secara hukum oleh Kejaksaan Agung, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Rabu (19/8).
Bisa jadi, statement Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) mengacu kepada perkara tata kelola timah dimana Dirjen Mineral dan Batubara (saat itu) Bambang Gatot Ariyono ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2024 dan divonis 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Mei 2025 terkait pengawasan.
Menurut Iqbal, praktik transfer pricing oleh PT. TPL guna akali pajak agar membayar tidak semestinya, patut diduga tidak mungkin bisa berjalan tahunan tanpa adanya ‘restu. ‘
Hanya, sekarang bagaimana menggali keterangan para saksi dan tidak menimpakan ‘dosa’ kepada dua Supervisor Pemeriksaan Pajak yang telah dijadikan tersangka, Rabu (12/8).
“Ini tantangan sekaligus kesempatan bagi Kejagung untuk membuktikan reputasinya paska terpuruk usai dihujat demikian rupa terkait perkara Mantan Jampidsus, ” pungkas Iqbal.
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Lima Pejabat Kementerian Kehutanan (Kemhut) yang diperiksa pada Selasa (18/8) terdiri, BP, TR, FY, DN dan RB.
Tidak diketahui, dalam keterangan tertulis Kejagung tidak disebutkan jabatan dan kurun waktunya. Padahal, tahapan perkara sudah memasuki penyidikan.
Kapuspenkum Anang Supriatna hanya menjelaskan mereka diperiksa dalam perkara perkara transfer pricing oleh PT. TPL kepada entitas (anak, Red) perusahaan pada kurun waktu 2008 -2025.
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus pemberkasan perkara atas nama dua tersangka, ” akhirinya.
BP selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023 serta tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Sejak diterbitkan Sprindik beberapa waktu lalu, baru dua tersangka ditetapkan dari unsur penyelenggara negara atas nama BP (Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023) dan SR (Supervisor Pemeriksaan Pajak tahun 2024).
KOPORASI
Sedangkan unsur Swasta, yakin PT. TPL dan entitas anak usaha sampai kini belum terjangkau.
Begitu juga, korporasi. Apakah akan dijadikan tersangka guna pemulihan dan pengembalian kerugian negara.
Pengalaman ini mengacu kepada penanganan kasus Jalan tol MBZ. Sebab, setelah PT. Aces Indonusa ditetapkan tersangka korporasi, PT. Waskita Karya tak kunjung dijadikan tersangka.
Padahal, mereka tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) yang merugikan negara Rp 510 miliar.
Juga, nasib korporasi PT. Bukaka dan PT. Krakatau Steel tergabung dalam KSO Bukaka- Krakatau Steel tidak tersentuh.
Padahal majelis dalam putusan dengan terang -benderang menjelaskan pembayaran kerugian negara dibebankan pada korporasi bukan kepada Djoko Dkk.
“Sabar Bang. Ikuti saja perkembangan penyidikan, ” saran salah satu jaksa di Gedung Bundar secara terpisah.
Sesungguhnya, Gedung Bundar sudah ada blue print dalam penanganan perkara bertolak dari pengalaman sidik perkara Jiwasraya dan Asabri.
Dimana dalam kedua perkara tersangka perorangan dan korporasi ditetapkan bersamaan.(ahi)












