Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Dua Direktur dari anak usaha dan atau terafiliasi dengan PT. QSS (Quality Sukses Sejahtera) yang dimiliki Aseng alias Sudianto diperiksa, temukan tersangka baru perkara penambangan bauksit ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah.
Namun sampai selesai pemeriksaan tidak ada perubahan status juga tidak dicegah ke luar negeri. Begitu juga dengan PT. QSS tak kunjung ditetapkan tersangka korporasi guna maksimalkan kerugian negara.
Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut bagian untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan.
“Penyidikan secara profesional, akuntabel dengan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, ” katanya, Selasa (18/8).
Kedua orang Direktur yang diperiksa, adalah masing-masing AA selaku Direktur PT. BUIL dan YTSAN (Direktur PT. JPP).
Sampai kini, baru lima tersangka ditetapkan dalam perkara tata kelola ijin tambang IUP dan atau IUP OP PT. QSS di Kalbar periode 2017 – 2025.
Selain Aseng, para tersangka lain adalah, Hadi Sahal Fadly Daulay (Analis Pertambangan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), Yudie Abunawan (Komisaris PT. QSS), Ayi Paryana (Direktur PT. QSS) dan Konsultan Perijinan PT. QSS Ivan Ariyanto.
TERSANGKA KORPORASI
Sejauh ini, belum diketahui Kejaksaan Agung begitu lamban untuk menjadikan PT. QSS sebagai tersangka korporasi mengingat dari beberapa kali penyitaan yang dilakukan nilainya masih jauh dari memadai.
“Kita memahami betul, namun melihat penanganan perkara paska perkara Mantan Jampidsus, Kejaksaan terkesan hati-hati yang dikhawatirkan aset-aset PT. QSS akan berpindah ‘tangan’, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea Rabu (19/8).
Menjadikan korporasi sebagai tersangka bukan hal baru. Sejak perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri yang menetapkan masing -masing 13 dan 10 Korporasi snaagai tersangka, diikuti dalam perkara lain.
Antara lain, perkara impor baja sebanyak 6 korporasi langsung ditetapkan tersangka di awal penyidikan, kemudian 7 anak usaha PT. Duta Palma Group dan 3 Grup Usaha (Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau) sebagai tersangka korporasi.
SEKILAS QSS
Dari informasi, perusahaan QSS beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari daftar pengurus perusahaan terdapat nama Saifin selaku Direktur. Komisaris diduduki Sudianto dan Yudie Abunawan.
Sementara pemegang saham tercatat sejumlah nama, mulai Sudianto dan Saifin ada nama lain yakni Hendry Tano.
QSS diketahui memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi berdasarkan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019 untuk komoditas bauksit.
Luas ijin tambang capai 1.334,08 Ha, Kabupaten Sanggau, Kalbar.(ahi)












