Paradoks dengan Perkara Febrie, MBG “Berhenti” Pada Dadan Cs: 14 Nama di Telpon Sony Tidak Diusik ?

Mobil, Jam Tangan dan Cincin Mewah Disita

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Sejumlah kendaraan mewah, duit miliaran dalam beragam mata uang asing disita Kejaksaan Agung dari sejumlah tempat di Jakarta dan Sentul, Bogor terkait perkara MBG.

“Tim penyidik melakukan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna.

Namun demikian, sampai kini ke-14 nama yang berisi isteri petinggi lembaga penegak hukum, tokoh nasional tidak tersentuh: tidak berani atau takut bersentuhan dengan kekuatan besar ?

Penanganan perkara tata kelola MBG tahun 2025- 2026 berbanding terbalik 180 derajat dengan penanganan perkara Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah yang terus dikembangkan ke belakang hingga tahun 2018 saat menjabat Direktur Penuntutan dan juga penggeledahan masif dilakukan.

“Secara kasat mata, sulit kita hindari. Saya sependapat dengan Portalkriminal. MBG terkesan “berhenti” pada Dadan Hindayana dan 6 tersangka lain meski masih ada 14 nama yang belum disentuh.
Sebaliknya, perkara Mantan Jampidsus yang tadinya fokus pada kasus suap Tan Kian dan penggeledahan di 13 tempat, kini diperluas bahkan sejak 2018, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Minggu (6/9).

Ke-14 dimaksud adalah bagian dari 47 nama yang terlibat percakapan dengan tersangka Irjen Pol. Purn Sony Sonjaya melalui WhatsApp. Dimana 33 nama sudah diverifikasi dan dikonfirmasi.

Menurut Iqbal, Kejaksaan Agung harus menuntaskan agar tidak timbul kesan tebang – pilih dalam penanganan perkara sekaligus bentuk implementasi dari penegakan hukum yang profesional.

“Jadi bukan hanya disuarakan di atas panggung dan bangun narasi di aneka kesempatan, ” ujarnya.

Perkara MBG “berhenti” pada 7 tersangka atas nama Dadan Hindayana, Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung, Irjen Pol Purn. Sony Sonjaya, Brigjen Pol Lalu Iwan Muhammad Mahardan.

Berikutnya, Asep Yusuf Somantri (Swasta), Andri Mulyono (Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal- Rekanan Motor Listrik) dan Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).

Perkara Febrie Adriansyah terus berkembang dan ditetapkan dua tersangka baru atas nama Don Ritto dan Nurman Herin.

Penggeledahan terus dilakukan kendati sebelum ini Polri sudah melakukan dan menjadi dasar penetapan tersangka, Sabtu (11/7).

Sementara itu Tan Kian yang disebut dalam BAP sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi 5 juta dolar Singapura dan penerima Ferry Yanto Hongkiriwang tak kunjung berubah status meski Pasal 5 UU Tipikor disebutkan penyuap dan yang disuap harus ditetapkan tersangka.

LAMA-LAMA MENGHILANG

Bila melihat praktik penanganan perkara selama ini ada kecenderungan setelah perkara pokok terbukti bersalah dan Inkracht, perkara ikutan tidak ditindak -lanjut dan menghilang seiring waktu.

“Sebab itu Publik harus ikut mengawal jangan sampai terulang, ” pinta Iqbal sekaligus akhiri perbincangan.

Beberapa contoh, seperti PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) tak kunjung ditetapkan tersangka korporasi kendati hakim sudah menetapkan sebagai pihak yang dibebankan membayar uang pengganti perkara impor garam, Rabu (6/3/2024).

Perkara Tol MBZ, yakni PT. Acset Indonusa justru, telah ditetapkan tersangka meski perkara Tol MBZ diputus belakangan, Selasa (30/7/2024).

Sementara PT. Waskita Karya yang bersama Acset tergabung dalam. kerja Sama Operasi (KSO) tak berstatus.

Perkara lain yang tidak berujung, seperti perkara Penggadaan Tower Transmisi Tahun 2016 yang berbiaya Rp 2, 215 triliun yang disidik sejak Mei 2022.

Terakhir, perkara Sritex Jilid II dan Pengurangan Pajak yang diduga melibatkan Bos Djarum Victor R
Hartono dan Mantan Dirjen Pajak Ken tidak ada keterangan. Sampai masa pencegahan berakhir Mei 2026.

SITA ASET MBG

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan total aset yang disita dari Mantan Kepala BGN inisial DH sekitar Rp 8, 436 miliar.
Aset yang disita, antara lain 1 kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 seharga Rp 300 juta.

Lalu, uang tunai di dalam Cash Box warna biru merek Krisbow sebanyak 75 ribu dolar Singapura (pecahan 1000 dolar), 30 ribu dolar Singapura (pecahan 100 dolar).
Berikutnya, uang tunai dari kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City ratusan ribu dolar AS dan rupiah bernilai ratusan juta.

Kapuspenkum menambahkan tim juga melakukan penyitaan dari Wakil Kepala BGN Irjen Pol. Purn Sony Sonjaya, berupa 1 jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR- X33500208.

Selanjutnya, 1 cincin Natural Blue Sapphire Gemstone Identification Card (Report No: GIL2020-44917), 1 cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report (No: ZLSG272960C9A), 1 cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia (No: MRI250621-160814) dan puluhan Cincin mewah lainnya.

Terakhir, Kapuspenkum juga mengatakan hal selanjutnya dilakukan terhadap Asep Yusuf Somantri (Swasta), 1 mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih (tahun pembuatan 2013), 1 mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam (tahun pembuatan 2019). Serta, uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai 8. 658.

“Barang-barang yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti, ” pungkas Anang.(ahi)