JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara.
“Sprindik baru, per Agustus 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).
Budi menjelaskan, sprindik yang diterbitkan tersebut masih bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026). Dalam perkara yang sama, ayah Ade, H.M. Kunang alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara.
Kasus suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi tahun 2025 ini bermula dari komunikasi Ade dengan pihak swasta, Sarjan. Ade diduga rutin meminta uang “ijon” proyek kepada Sarjan melalui perantara Abah Kunang. Total “ijon” yang diserahkan mencapai Rp9,5 miliar dalam empat kali penyerahan.
Selain itu, KPK mencatat dugaan penerimaan lain oleh Ade sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Ralian)












