Terbaik di Tingkat Nasional Tangani 11 Perkara Plea Bargain, Kajati Sultra: Berkat Komitmen Unsur APH

Budaya Hukum Sangat Mendesak

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara tempati urutan teratas di tingkat nasional setelah sukses tangani 11 perkara yang diselesaikan melalui penerapan Plea Bargain berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Sugeng Riyanta menyatakan dirinya tidak pernah secara khusus menargetkan institusinya menempati posisi terbaik di kancah nasional. Dirinya hanya gembira Jajaran Kejaksaan di Wilayah Sultra dapat dan mampu mengikuti perubahan regulasi dengan baik.

“Ini sekaligus menjadi gambaran bahwa perubahan regulasi (KUHP dan KUHAP baru, Red) dapat berjalan efektif tatkala diikuti dengan komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan paradigma baru pemidanaan, ” katanya saat berbincang dengan Portalkriminal. Id., Kamis (22/10).

Jaksa Tinggi yang dilahirkan pada 1972 lalu ini bisa disebut Jaksa Akademisi atau Akademisi Jaksa.

Sebutan tersebut melekat ketika melalui berbagai forum akademis mengenalkan penyelesaian perkara di luar pengadilan saat menjabat Direktur D pada Jampidum, Kejaksaan Agung.

Adalah tidak heran saat Doktor Hukum jebolan Paska Sarjana UNS Solo mampu menyelesaikan perkara hukum melalui mekanisme plea bargain.

Menariknya, dia mampu ‘menularkan’ spirit kepada Jajaran Kejaksaan di Sultra yang dia pimpin: Menjadi teladan dan motivator.

TIDAK BERUJUNG HUKUMAN

Sugeng menjelaskan penegakan hukum tidak selalu harus berujung kepada hukuman penjara.

Tatkala pengakuan bersalah diikuti penyelesaian dan pemulihan dapat diwujudkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka keadilan memiliki jalan untuk diselesaikan.

“Mekanisme penyelesaian hukum semacam inilah yang disebut plea bargain.”

Pendekatan hukum ini adalah salah satu mekanisme baru yang diatur hukum acara pidana baru, yang memberikan ruang bagi tersangka untuk mengakui kesalahan melalui prosedur, yang melibatkan penuntut umum dan pengadilan (Hakim, Red).

Mekanisme ini menjadi alternatif saat penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (MKR) tidak dapat ditempuh karena tidak terpenuhinya persyatan.

“Penyelesaian perkara melalui MKR seperti diatur dalam KUHAP baru ditujukan pada tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dengan syarat perdamaian dan kesepakatan kemuliaan.

Sebaliknya, plea bargain baru dapat diberlakukan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tentu sesuai persyaratan berlaku,” papar Sugeng.

Dia tambahkan baginya keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berakhir dengan hukuman, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan keadilan yang seimbang, memulihkan kerugian, serta mencegah pelaku kembali melakukan tindak pidana.

“Tujuan hakiki hukum itu mencapai keadilan. Kalau keadilan bisa tercapai, kemanfaatan juga harus diperhatikan. Jangan hanya terpaku pada kepastian bahwa orang yang bersalah harus dihukum,” ujarnya berfilosofis.

SEMUA UNSUR

Pertanyaannya, bagaimana menerapkan plea bargain ?

Dia menjawab bahwa penerapan pendekatan tersebut butuh koordinasi dan upaya lebih besar dan dalam proses melibatkan unsur penyidik, jaksa, tersangka beserta penasehat hukumnya hingga hakim yang bakal menilainya.

Untuk itu, dia mengakui melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penanganan perkara di Jajarannya.

“Evaluasi dimaksudkan untuk memastikan perkara yang memenuhi persyaratan tidak langsung dilimpahkan ke pengadilan tanpa mempertimbangkan mekanisme yang tersedia, ” ujarnya.

Tentang keberhasilannya menyelesaikan 11 perkara melalui plea bargain di wilayah hukum Sultra, Sugeng paparkan bahwa semua itu merupakan hasil koordinasi semenjak penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan.

Hal tersebut dimulai ketika penyidik terlebih dahulu menuangkan pengakuan dan perkembangan penanganan perkara dalam berita acara, kemudian berkoordinasi dengan jaksa.

Setelah dinilai memenuhi persyaratan, perkara diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan hakim. Mereka semua dapat disebut sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, dia mengingatkan pula bahwa tidak semua perkara yang diajukan melalui mekanisme tersebut otomatis disetujui pengadilan. Pemenuhan syarat menjadi bagian penting dalam menentukan apakah prosedur plea bargain dapat diterapkan.

“Ini terwujud melalui sinergi dan koordinasi dari awal, hulu sampai hilir. Hulunya dari penyidikan, penuntutan, sampai pengadilan,” jelas Sugeng.

PERUBAHAN MENDASAR

Kepada Portalkriminal. Id, Akademisi Jaksa ini menerangkan bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam proses penegakan hukum.

Bila pendekatan (KUHP dan KUHAP lama, Red) sebelumnya berorientasi pada pengendalian kejahatan dan penghukuman, kini menuju sistem yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban dan masyarakat.

“Dengan pendekatan seperti itu, maka ketentuan hukum yang baru dapat disebut perubahan paradigma yang sangat fundamental (mendasar), ” sebutnya.

Kemudian, dia tambahkan pada sistem hukum acara yang lama cenderung berorientasi pada Crime Control Model yakni penanganan tindak pidana yang fokus pada pengendalian kejahatan melalui proses hukum dan penghukuman.

Sebaliknya, pada KUHAP baru kedepankan prinsip Due Process of Law hang menekankan proses hukum yang adil serta perlindungan hak-hak pihak terkait.

“Perubahan tersebut sejalan dengan arah pemidanaan KUHP baru. Jika sebelumnya penghukuman kerap dipahami sebagai bentuk pembalasan atas kesalahan pelaku. Kini, pendekatannya menekankan pemulihan kerugian, perbaikan keadaan, dan rehabilitasi pelaku, ” tuturnya dengan sistematik dan terukur.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai objek penghukuman.

Ketika seseorang mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan bersedia memperbaiki kerugian yang ditimbulkan, proses hukum perlu mempertimbangkan langkah yang dapat mewujudkan keadilan secara lebih proporsional.

“Tujuan utamanya memang untuk memulihkan. Pelaku ini juga harus dipulihkan, tidak boleh dianggap sebagai objek terus. Tujuan berikutnya juga untuk mengurangi overcapacity (kepadatan hunian, Red) di lembaga pemasyarakatan. ”

BUDAYA HUKUM

Terakhir, dia tekankan pentingnya perubahan budaya hukum yang menjadi faktor penting keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Perubahan aturan tidak akan memberikan hasil maksimal, bila aparat masih bertahan dengan pola kerja lama.

Dia mencontohkan Jaksa, misalnya, perlu aktif mengidentifikasi perkara yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme alternatif, bukan semata-mata memilih jalur persidangan biasa.

“Saya memotivasi teman-teman jaksa agar tidak memaknai ini hanya sebagai tambahan beban pekerjaan. Memang membutuhkan upaya lebih, tetapi kita harus melihat bahwa tujuan penegakan hukum adalah mencapai keadilan. ”

Oleh karena itu, dia ingatkan jajarannya bahwa upaya menghadirkan keadilan tidak boleh hanya dipahami sebagai rutinitas administratif.

“Penegak hukum harus melihat pekerjaan tersebut sebagai tanggung jawab untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, ” pungkasnya. (ahi)