Amankan Proyek BSSN- Kementerian PU, Plt. Sesjamintel: Kita Tidak Legalkan Perbuatan Melawan Hukum !

Tindak Lanjut Inpres No. 18/2025

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) proyek Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Pekerjaan Umum, Kejaksaan Agung kirim pesan bahwa institusinya tidak melegalkan perbuatan melawan hukum.

“Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” tegas Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin.

Penegasan ini disampaikan pada acara rapat pendahuluan (entry meeting) melalui Direktorat PPS (Direktorat IV) pada Jamintel, Kejagung, dan penandatanganan Pakta Integritas PPS proyek BSSN dan Kementerian PU, Senin (19/10).

Sarjono menjelaskan sikap tegas tersebut terkait dukungan institusi Kejaksaan dalan mengamankan pelaksanaan proyek strategis, agar kegiatan Strengthening Cyber Security Eco System in Indonesia dan paket penanganan darurat bencana alam, bidang jalan dan jembatan berjalan lancar dan terhindar dari hambatan.

“Oleh karena itu, menjadi tugas dan kewajiban untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga pelaksanaan pembangunan nasional berjalan sesuai harapan kita bersama, ” pungkas Turin.

TINDAK LANJUT INPRES 18/2025

Kasubdit IV A melaporkan bahwa BSSN mengajukan permohonan melalui Surat Nomor 4966/BSSN/SU/KU.03.01/07/2026 tanggal 23 Juli 2026 untuk tiga paket pekerjaan bersumber pinjaman luar negeri.

Ketiga paket tersebut, yakni Paket pekerjaan penguatan National Security Operations Center (NSOC), dengan nilai anggaran 139.538.241,78 Euro (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu tujuh puluh delapan Euro) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Paket pekerjaan peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dengan nilai anggaran 4.582.437,97 Euro (empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh sembilan puluh tujuh Euro) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Terakhir, Paket pekerjaan penguatan data center dan rekam cadang data elektronik strategis nasional dengan nilai anggaran 85.279.162,30 Euro (delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh dua tiga puluh Euro) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

“Total anggaran 229.399.842,05 Euro (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh dua ribu lima Euro).”

Sementara Kementerian PU mengajukan permohonan melalui Surat Inspektur Jenderal Nomor PW020/B/Ij/2026/797 tanggal 5 Mei 2026 untuk tiga kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN.

Kegiatan tersebut, terdiri delapan paket di Sumatera Utara senilai Rp1,34 triliun, ruas Koto Mambang– Balingka (Malalak) di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar dan penanganan di Aceh senilai Rp4,77 triliun, dengan total Rp6,29 triliun.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.” (ahi)