Di Tengah Sorotan Belum Dijadikannya Ferry Sebagai Tersangka, Kejagung Rilis Kasus Nikel: Dirut CNI Derian Sakmiwata Ditetapkan Tersangka

Karena Uang, Izin Ekspor Nikel Diterbitkan

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Di tengah sorotan Publik atas tidak dijadikannya Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai tersangka dalam perkara Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung terus rilis penanganan perkara korupsi.

Kali ini, perkara tata kelola komiditas nikel tahun 2017 – 2020 dengan menetapkan Dirut PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) Derian Sakmiwata (DS) sebagai tersangka dan bahkan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, Kamis (15/10) malam.

Dengan demikian, sejak disidik beberapa bulan lalu sudah 6 tersangka ditetapkan dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 401 miliar lebih.

Lima tersangka sebelumnya ditetapkan pada Jumat (25/9). Mereka terdiri, Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji (MTP) dan BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM periode 2017 -2018).

Selanjutnya, NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 -2019 dan MRI (Kabid Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sultra 2017.2019).

Terakhir, adalah PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI). Dia ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

“Kita apresiasi Kejagung dalam menuntaskan perkara PT. CNI dengan kembali menetapkan tersangka baru sekaligus membuktikan mereka tetap berkinerja baik di tengah sorotan Publik atas penanganan perkara Mantan Jampidsus, ” kata Pegiat Anti Korupsi Douglas Tobing, Jumat (16/10).

Di ruang Publik, banyak muncul banyak pertanyakan tidak dijadikannya Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai tersangka meski patut diduga berperan aktif dalam pemerasan atas Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura. Juga surat dakwaan yang dinilai disusun secara tidak cermat baik perkara Pemerasan (sebagai tindak pidana asal) dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang?

Douglas menyatakan dirinya memahami aneka pertanyaan di ruang Publik, namun juga perlu diketahui penyidikan perkara Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dilakukan oleh Tim 9 yang ad hoc sifatnya bukan oleh Gedung Bundar (Pidsus).

“Kita bangga Gedung Bundar perlahan kembali ke habitatnya bongkar dan tetapkan tersangka baru,l perkara tindak pidana korupsi, ” pungkas Douglas.

PERMUFAKATAN JAHAT

Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan penetapan tersangka atas DS setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan demi kepentingan penyidikan dilakukan penahanan.

“Telah ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidikan tetapkan DS sebagai tersangka. Demi kepentingan penyidikan terhadap DS dilakukan penahanan, ” ungkapnya, Kamis malam.

Anang menjelaskan peran DS terkait dugaan perbuatan melawan hukum, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO) pada tahun 2019-2019.

Seperti diketahui, perusahaan yang dipimpin DS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Sulawesi Tenggara.

Peran DS tersebut, beber Anang secara melawan hukum meminta Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang lalu digunakan oleh PT. CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk ekspor nikel.

Usai dokumen uji kadar nikel terbit, DS minta Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor.

Gayung bersambut, permintaan DS disetujui oleh MTP (Sekjen Kementerian ESDM periode 2013- 2027) dan BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM).

Meski, PT. CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.

Anang melanjutkan atas diterbitkan rekomendasi izin ekspor kendati belum memiliki RKAB, tidak menghentikan langkah DS untuk menuntaskan misinya.

DS kemudian meminta MHI (Kabid Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sultra dan MH (Kasi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Sultra) untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB.

Akibatnya, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan PT. CNI untuk syarat persetujuan ekspor nikel.

LAGI-LAGI UANG

Tentu, untuk semua urusan perizinan tidak gratis sifatnya. Apalagi kalau bukan pulus alias uang sebagai jalan pelancar izin keluar.

Anang tidak merinci berapa suap dan atau gratifikasi yang diterima para penyelenggara negara.

Hanya disebutkan Pengembalian uang suap dari Pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara totalnya sebesar Rp 194, 5 juta. Sucofindo Rp 1, 085 miliar.

Sedangkan dari oknum Pejabat Kementerian ESDM tidak diketahui ?

Anang menyatakan akibat perbuatan DS bersama para penyelenggaran lainnya, negara dirugikan sebesar Rp 401, 653 miliar.

Terkait kerugian negara, PT. CNI sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401, 653 dan dalam status sita.

Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan tim penyidik untuk terus melakukan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan di kantor PT CNI uang sejumlah USD 120.400 dan uang rupiah sejumlah Rp 6.219.700.000 ikut disita.

“Semua telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, ” akhiri Anang.(ahi)