Berdasarkan Fakta Bukan Kesimpulan !
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Layaknya seorang Dosen Pembimbing, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ‘telanjangi’ disertasi mahasiswanya yang dibangga-banggakan akan dapat membuktikan bahwa Febrie sesungguhnya adalah Dosen cacat hukum.
Kata demi kata tersebut rasanya tidak berlebihan untuk menggambarkan Nota Perlawanan yang disampaikan Doktor Hukum jebolan Paska Sarjana Unair dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Seperti diketahui, Febrie didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri serta Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti disampaikan JPU yang dipimpin Agus Sahat Sampe Tua Lumban yang dibacakan pada Rabu (7/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagian besar pernah bertugas di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung saat Febrie menjabat Kasubdit Tipikor dan Tindak Pidana Ekonomi, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi, Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Nota Perlawanan Pribadi ini merupakan
satu kesatuan dengan Nota Perlawanan yang disusun oleh Tim Advokat.
“Keduanya memuat keberatan terhadap Surat Dakwaan, khususnya
mengenai kekeliruan mendasar dalam aspek formil yang menurut kami
berpengaruh terhadap keabsahan dakwaan, ” kata Febrie dengan percaya diri.
Oleh karena itu, pria yang dilahirkan 58 tahun lalu ini minta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan atau setidaknya tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa.
Kemudian, memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Terdakwa (dari tahanan, Red) seketika setelah putusan dibacakan.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et Bono), ” pintanya dengan penuh hormat.
Dalam kesempatan itu, dia sempat mengutip Rudolf von Jhering, dalam bukunya The Struggle for Law, menulis, “Tujuan akhir hukum adalah kedamaian; jalan untuk mencapainya adalah perjuangan.”
Gagasan itu mengingatkan dirinya bahwa memperjuangkan hak bukanlah tindakan untuk menolak hukum,
melainkan bagian dari kewajiban seseorang untuk menjaga dan
mempertahankan haknya di hadapan hukum.
Alumni FH- Universitas Jambi juga teringat pada nasihat yang dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib, “Jangan merasa gentar atau sendiri di jalan petunjuk, meskipun
sedikit orang yang menempuhnya.”
Dia mengaku Nasihat tersebut menjadi penguat bagi dirinya bahwa keteguhan paling diperlukan ketika seseorang
menghadapi ujian yang berat.
“Yang saya perjuangkan bukanlah keistimewaan atau kekebalan dari
hukum, melainkan hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil,
menguji dakwaan secara saksama, dan mempertahankan indepedensi tanpa intervensi atau tekanan dari siapa pun. ”
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga merasa perlu menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus (pada Sabtu dinihari, 11/7, Red).
“(Yang benar) saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan tersebut.
Keterangan Febrie ini sejalan dengan informasi yang berkembang ketika ada keterangan resmi bahwa Febrie telah mengajukan pengunduran diri.
“Dia tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus, ” sebut sumber Portalkriminal. Id pada Sabtu (11/7) dinihari.
Diungkapkan Jumat (10/7) malam Febrie masih berkantor di Gedung Bundar sampai tengah malam sampai kemudian ada surat permohonan pengunduran diri sebagai Jampidsus yang disampaikan kepada Febrie.
Surat Permohonan Pengunduran Diri diduga muncul dari Rapat Pimpinan yang diadakan dadakan dan Febrie adalah satu-satunya pejabat eselon satu yang tidak diundang ?
BUKAN KESIMPULAN
Febrie menguraikan riwayat pengabdian 30 tahun perjalanan sebagai Jaksa yang ikut menangani aneka perkara korupsi besar dan melibatkan orang-orang besar.
“Saya menyadari bahwa rekam jejak yang baik tidak dengan sendirinya
membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan. ”
Namun, riwayat pengabdian yang panjang juga tidak seharusnya diabaikan begitu saja.
“Ia dapat menjadi pertimbangan ketika Majelis Hakim menilai apakah uraian dalam dakwaan telah menjelaskan secara cermat
perbuatan yang dituduhkan kepada saya, termasuk bagaimana kewenangan jabatan saya diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. ”
Dalam hal ini, Febrie memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan; kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan; kepada siapa ditujukan; bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan; serta
keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh.
“Pertanyaan -pertanyaan tersebut harus dijawab melalui uraian dakwaan dan
pemeriksaan berdasarkan hukum, bukan melalui kesimpulan yang
hanya bertumpu karena hubungan perkenalan, pertemanan atau
kekerabatan selanjutnya mereka dipersalahkan, ” kritisi Febrie atas surat dakwaan.
HARUS IKUT DIPERIKSA
Febrie kembali contohkan surat dakwaan yang disusun tidak cermat, seperti tidak ada uraian menerangkan ada fakta-fakta yang berhubungan dengan tuduhan yang diajukan kepada dirinya.
“Misalnya perlu ada dari jajaran dibawah kepemimpinan saya saat itu diperiksa sebagai saksi. ”
Dia contohkan seperti pejabat pengendali penanganan perkara, yaitu Dirdik, Kasubdit Penyidikan, Para kasi di bawahnya dan para Penyidiknya.
Serta JPU yang harus memberikan keterangan apakah benar dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan ada petunjuk dari Jampidsus untuk mengistimewakan seseorang.
“Seperti tidak men-tersangkakan, menghilangkan saksi padahal saksi yang penting atau merekayasa alat bukti sehingga mengkonstruksikan perkara dengan pembuktian secara rekayasa untuk kepentingan saya selaku Jampidsus? Saya pertegas karakter saya tidak pernah melakukan hal tersebut. ”
Berdasarkan rekap institusional yang menjadi bahan pengabdian dirinya,
kewajiban pembayaran kepada negara yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap pada periode 2020–2026 tercatat sebesar Rp 131, 5 triliun.
Dari jumlah tersebut, rekap mencatat realisasi pemulihan sebesar Rp 35, 005 triliun.
Rekap tersebut juga mencatat uang pengganti dari korporasi dalam
perkara fasilitas ekspor CPO sekitar Rp13,255 triliun dan barang rampasan perkara tata niaga timah yang diserahkan kepada PT. Timah sekitar Rp1,451 triliun.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, rekap capaian mencatat penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.888.233,57 hektare dan sektor
pertambangan seluas 13.634,08 hektare.
Rekap tersebut mencatat total nilai uang dan aset sekitar Rp379,279 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp43,022 triliun komponen pemulihan
tahap I–V dan sekitar Rp336,257 triliun estimasi nilai aset kawasan hutan sektor sawit yang dikuasai kembali.
“Saya menyampaikan angka-angka ini untuk menggambarkan tanggung jawab yang pernah dipercayakan kepada saya, bukan untuk mengklaim
hasil kerja institusi sebagai prestasi pribadi. Capaian tersebut
merupakan hasil kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga.”
BERDASARKAN FAKTA !
Atas berbagai prestasi besar yang mengangkat nama besar Kejaksaan, Febrie mengakui ada ironi yang amat berat dirasakan.
“Selama bertahun- tahun, saya berdiri di garis depan penegakan hukum,
menghadapi perkara-perkara besar dan kepentingan yang kuat. Kini,
saya sendiri duduk sebagai terdakwa. Saya tidak meminta keistimewaan
ataupun kekebalan hukum. Saya hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepada diri saya agar perkara ini dinilai secara jernih
berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa prasangka maupun tekanan. ”
Keadaan ini juga membawa pesan yang lebih luas. Jika seseorang yang
menjalankan tugas untuk mengungkap perkara besar tidak memperoleh
proses yang adil, hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang kelak mengetahui atau berani mengungkap penyimpangan serupa.
“Jangan sampai tumbuh kesan bahwa keberanian menjalankan amanah
justru harus dibayar dengan hilangnya perlindungan hukum yang setara.”
Dia menyampaikan hal ini bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan untuk mengingatkan bahwa hukum harus berlaku adil kepada siapa pun—termasuk kepada orang yang pernah bertugas
menegakkannya.
“Keadilan yang dahulu saya perjuangkan adalah keadilan yang sama yang kini saya harapkan. Pada akhirnya, kebenaran harus ditentukan oleh fakta yang terungkap dan hukum yang diterapkan dengan saksama.” (ahi)












