Sembilan Nama Lain Berstatus Terdakwa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Proyek Penggadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, Kepahiang, Bengkulu kental praktik Mark up (penggelembungan harga) dan suap serta gratifikasi.
Namun sampai digelarnya persidangan lanjutan pada Selasa (13/10) status Djoko Mulyono selaku GM pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumbagsel belum berubah sebagai tersangka.
Padahal, nama Djoko terang-benderang disebut sebagai salah satu dari 10 nama yang disebut turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi perkara PLTA Musi yang merugikan negara Rp 13 miliar, dalam surat dakwaan terdakwa Daryanto, yang dibacakan JPU Gufroni pada 17 Juli 2026.
“Ini menjadi tugas dan kewajiban Jampidsus untuk melakukan supervisi serta Jamwas untuk melakukan pengawasan soal dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jaksa, ” kata Pegiat Anti Korupsi Douglas Tobing, Rabu (14/10).
Dalam perkara yang menarik atensi Publik Bengkulu dan Sumsel pada umumnya telah ditetapkan 9 tersangka (kini, terdakwa) yang didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi minus Djoko Mulyono.
Mereka, terdiri Vincentius Fanny Janu Fidianto (Eks. Manager Sub Bidang Engineering), Jamot Jingles Sitanggang (Staf Engineering Pembangkitan), Daryanto (Vice President Control B PT. PLN Indonesia Power), Daryanto (Vice President.
Berikutnya, Nehemia Indrajaya (Direktur PT. Truba Engineering Indonesia), Tulus Sadono (Direktur PT. Yokogawa Indonesia) dan Syaiful Rijal (Sales Manager PT. Yokogawa Indonesia).
Selanjutnya, Osmot Pratama Manurung (Sales Engineering PT. Yokogawa Indonesia), Erik Ratiawan (Direktur PT. Austindo Primadaya Abadi) dan Hendra Gunawan Wijaya (Direktur PT. Hensan Andalas Putera).
PRAKTIK KORUPTIF
Pada lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN. Bengkulu hadirkan dua orang saksi, yakni David Kurniawan (Komisaris PT. Hensan Andalas Putra) dan Amir Nurochman (Sales Spesialis AVR PT. ABB).
Mereka dicecar JPU soal adanya praktik Mark up dan suap atau gratifikasi dalam penggadaan ABRoleb PT. Hansen dan PT. Yokogawa serta user (PT. PLN).
Saksi David mengaku pernah menerima uang Rp 6 miliar sekitar Januari 2024 dari terdakwa Osmot Pratama (Sales Engineering PT. Yokogawa).
Lucunya, saat dicecar David mengaku tidak mengetahui maksud, tujuan dan kegunaan uang.
Termasuk, apakah uang tersebut yang diterima tersebut hasil keuntungan penjualan AVR. David mengaku dirinya hanya fokus pada teknis pengerjaan SKU.
Saksi lain Amir menjelaskan sekitar tahun 2022, dia menyarankan agar seluruh bagian AVF diganti dengan yang baru.
Hanya saja saat dicecar JPU soal harga AVR yang mencapai 1, 3 juta AS. Amir bungkam dan mengaku tidak tahu.
MARK UP
Sementara itu Kasi Penuntutan pada Aspidsus pada Kejati Bengkulu Dr. Arief Wirawan yang ditemui usai persidangan mengungkapkan pada proyek penggadaan SKU, keuntungan yang diperoleh terdakwa miliaran rupiah.
Keuntungan tersebut diperoleh dari Mark up penjualan SKU dan AVR.
Modusnya, berawal saat PT. Hensan melakukan Purchase Order (PO) ke PT. Yokogawa terkait pembelian SKU.
Harga SKU yang dibeli PT. Yokogawa dari PT. Hensan Rp 17 miliar, namun saat dijual ke PLN mencapai Rp 32 miliar.
Hal sama dengan AVR, PT. Austindo melakukan Mark up dari semula Rp 15 miliar dari PT. Emerson, dijual ke PLN capai Rp 21 miliar.
“(Dari semua Terdakwa) Terdakwa yang punya peran cukup besar adalah Nehemia, hampir semuanya dia yang mengatur,” pungkas Arief.
Nehemia Indrajaya bisa disebut residivis, karena Direktur PT. Truba Engineering Indonesia pernah dipidana perkara terkait proyek di PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) dan kasus korupsi PLTU Bukit Asam.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Palembang memvonis 6 tahun penjara, April 2025, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp Rp 17, 5 miliar dalam kasus retrofit sootblowing di PLTU Bukit Asam.(ahi)












