Seperti Kasus Ronal, Penyedia Suap Disikat
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tangkap otak pelaku transfer pricing Anwar Lawden, tetapkan tersangka lalu jebloskan ke penjara. Bukti Jajaran Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung mulai bangkit tangani perkara korupsi bukan isapan jempol !
“Kinerja model begini yang kita rindukan. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Saiful Bahri Siregar mampu menjawab harapan Publik, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Sabtu (17/10).
Sebelum ini, paska Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka yang berbau kriminalisasi (pinjam istilah Febrie, Red), Sabtu (11/7) Jajaran Gedung Bundar terpukul dan sakit hati atas perlakuan terhadap mantan Pimpinan mereka.
Beberapa saat Gedung Bundar sempat ‘tertidur’ dan perlahan bangkit setelah kursi Direktur Penyidikan dipercayakan kepada Saiful B. Siregar yang saat itu menjabat Kajari Bengkulu: Dia dikenal pekerja keras dan lama meniti karir di Gedung Bundar.
Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) berharap langkah Gedung Bundar berlanjut menjerat penyedia dana suap dan atau gratifikasi kepada dua orang pengawas pajak, yang sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
“Kita berharap perkara ini tidak seperti kasus suap Rp 60 miliar kepada Majelis Hakim Perkara 3 Terdakwa Korporasi CPO yang memutus perkara Onslag tidak berlanjut kepada penyedia dana suap, ” harap Iqbal.
Sebaliknya, dia minta penyedia dana kasus suap dapat dipidanakan seperti kasus suap majelis hakim PN. Surabaya perkara Ronald Tannur. Penyedia dana suap adalah Ibunda Ronald, yakni Meirizka Widjaja.
“Kami yakin Gedung Bundar dapat melakukannya. Mari, kita dorong dan dukung agar semua pihak yang terlibat praktik transfer pricing dipidanakan, ” akhiri Iqbal.
TERSANGKA KEEMPAT
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan penetapan tersangka terhadap AL selaku Direktur dan Corporate Secretary PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk karena telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Demi kepentingan kepentingan penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan (di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Red), ” terangnya, Jumat (16/10) malam.
Anang menambahkan penanganan kasus AL cukup alot, karena yang bersangkutan sempat absen dari panggilan tim penyidik.
Singkat cerita, Gedung Bundar kirim tim ke Medan dan berhasil menemukan yang bersangkutan lalu menangkapnya pada Kamis (15/10) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal yang sama.
“Lalu tim penyidik membawa tersangka ke Kejagung untuk diperiksa, kemudian tetapkan tersangka dan ditahan, ” tutur Anang.
Anwar Lawden menjadi tersangka keempat dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 2 triliun.
Tiga tersangka lainnya, adalah BP dan SP yang keduanya berstatus sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak, ditetapkan tersangka pada Rabu (12/8).
Terakhir, PT. Toba Pulp Lestari Tbk ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada Senin (7/9) yang disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Syaiful Bahri Siregar.
SUAP PEJABAT PAJAK
Perkara berawal saat AL dalam kapasitas Direktur merangkap Corporate Secretary PT. TPL melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasi, yakni DP MMI Ltd dan penjualan lokal kepada pabrik APR.
Dalam praktiknya, AL kemudian secara melawan hukum melakukan praktik under invoicing, dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk, yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp.
Namun oleh AL diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Mengacu peraturan perundangan, dalam pelaksanaan penjualan Produk Pulp dan penjualan lokal, PT. TPL berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi.
Tetapi pada kenyataannya, semua tidak dilakukan. Sebaliknya AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya;
Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Pemeriksa Pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam mereview/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun.
Oleh karena itu pemeriksa pajak (fiscus) tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT. TPL sebagai Wajib Pajak.
Serta tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak;
“Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun, ” pungkas Anang
Diperoleh informasi, Tim Penyidik juga telah melakukan tindakan lainnya (penggeledahan dan penyitaan di Ditjen Pajak, Red), berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus sebesar Rp 500.000.000 dari Ditjen Pajak.
TOBA PULP LESTARI
Perusahaan ini dahulunya bernama PT. Inti Indorayon Utama yang didirikan Sukanto Tanoto pada 1983 melalui kelompok bisnis Raja Garuda Mas (kini, dikenal Royal Golden Eagle).
Pada akhir 2007, kepemilikan mayoritas berpindah melalui sejumlah perusahaan luar negeri, mulai Pinnacle Company Pte. Ltd. asal Singapura dengan penerima manfaat Sim Sze Kuan usai Pinnacle pada November 2022 tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan kode emiten INRU.
Kemudian, muncul Allied Hill Limited adalah Hongkong sebagai pemegang saham mayoritas sebanyak 92, 54 % berdasarkan laporan terbaru atau per 31 Oktober 2025.
Joseph Oetomo sebagai Penerima Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner). (ahi)












