PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Petugas Patroli Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, membekuk seorang pencuri Honda Beat di daerah Sepatan Timur.
Pelaku diamankan saat mendorong kendaraan curian. Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat harus waspada dan agar menambah kunci pengaman lain.
Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, aksi pencurian dilakukan tersangka Oip (33) di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Dia mencuri Honda Beat B 3296 CTR.
Diterangkan kapolres, dalam rilisnya Sabtu (2/3/2024), pelaku curanmor itu diamankan polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan. “Personel Polsek Sepatan saat iru mencurigai seorang pria pada malam hari mendorong motor.,” katanya.
Ketika dilakukan pengecekan kendaraan yang didorongnya itu, ternyata kunci Honda Beat bernopol B 3296 CTR dalam keadaan rusak. Petugas pun kata Zain selanjutnya menggeledah pelaku sesuai SOP.
Belakangan baru diketahui, pelaku membawa sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi dan akhirnya Oip mengakui bahwa motor yang didorongnya adalah motor hasil curian di rumah kontrakan DS, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.
“Kepada petugas, mengakui mencuri motor tersebut dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban lalu merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir tersebut,. Namun sepeda motor yang sudah dipatahkan stangnnya tidak bisa dihidupkan mesinnya,” jelas kapolres dengan mengimbau pemilik sepeda motor harus waspada dan agar menambah kunci kunci pengaman lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemiliknya guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Warto)












