Dilakukan Penyerahan Tahap I ke Penuntutan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya,Tim 9 dengan tegas mengatakan Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dijerat dengan pidana pemerasan sekaligus sebagai tindak pidana asal untuk sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka FA (Febrie Adriansyah, Red) dijerat tindak pidana pemerasan sekaligus sebagai tindak pidana asal TPPU, ” kata Koordinator Tim 9 Rudi Margono dalam keterangan pers, di Gedung Bundar, Selasa (15/9).
Penegasan Tim 9 ini sekaligus “anulir” langkah sebelumnya bahwa Febrie dijerat tindak pidana suap dan atau gratifikasi, seperti disampaikan kuasa hukum Febrie (saat itu) Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan pertama pada Jumat (17/7) Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Langkah Tim 9 ini secara tidak langsung memberikan “priveleges” kepada Tan Kian yang disebut sebagai “Korban” dan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai penerima uang Rp 40 miliar dan itu diperkuat setelah Ferry Boboho mengembalikan “jatah reman” Rp 5 miliar kepada Tim 9, Agustus lalu?
Artinya, mereka berdua lolos dari jerat tindak pidana untuk kedua kalinya. Tan Kian pernah dijadikan tersangka perkara Asabri Jilid I yang merugikan negara Rp 410 miliar pada 2008 dan lalu dihentikan penyidikannya pada 2009 dengan alasan sudah menyerahkan ke Kejagung 13 juta dolar AS (senyatanya hanya 10 juta dolar AS ? Red).
Ferry Boboho sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas perkara dugaan penganiayaan anggota Densus (Detasmen Khusus) 88 Antiteror di Hotel Borobudur, pada Juii 2025. Perkaranya sampai kini menguap ?
Patut diduga mereka berdua sengaja “dilindungi” agar Febrie pria berdarah Lahat, Sumsel yang dilahirkan 58 tahun lalu yang dianggap “musuh bersama” oleh Oligarki dan pengusaha nakal yang dekat dengan penguasa dicopot dari kursi Jampidsus dan sekalian menggagalkan untuk menjadi Jaksa Agung?
Maklum, selama menjabat Jampidsus sejak 19 Januari 2022 dua menteri era Jokowi disikat, mulai Menkominfo Johnny G. Plate (BTS 4G) dan Nadiem A. Makarim (Chromebook) dan Sang Raja Minyak M. Riza Chalid.
Dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PKH bersama Ketua Tim Pengarah Menhan sukses kuasai kembali 5 juta hektar lebih kawasan hutan senilai Rp 317 triliun dan triliunan dari denda administratif.
“Kita apresiasi langkah Tim 9 yang akhirnya mengungkap tindak pidana asal perkara Pak Febrie setelah dua bulan menyidik, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.
Kepada Portalkriminal, Iqbal sempat menduga Febrie bakal dijerat tindak pidana suap sebagai tindak pidana asal jika mengikuti perkembangan pemeriksaan sejak Jumat (17/7) dan disuarakan begitu masif di platform Medsos.
Bahwa kemudian muncul kecurigaan di ruang publik bahwa pengenaan pidana pemerasan untuk melindungi Tan Kian dan Ferry dari jerat pidana adalah sah dan wajar.
“Seperti saya katakan di atas, kita apresiasi kinerja Tim 9. Mereka punya kewenangan dan tentu disertai alat bukti. Biar pengadilan nanti yang memutuskan, ” saran Iqbal.
JIWASRAYA DAN ASABRI
Rudi Margono yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengungkapkan pengenaan jerat pidana pemerasan disepakati dalam Rakor bersama Kortas Tipikor Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar.
Meski demikian, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut soal dugaan pemerasan itu kapan dilakukan dan atas perintah siapa serta siapa saja yang menerima aliran uang Rp 40 miliar setelah dikurangi “jatah reman” Rp 5 miliar buat Ferry Boboho.
Khusus, untuk dua tersangka lain yakni Don Ritto dan Nurman Herin hanya dijerat tindak pidana TPPU. Sedangkan Febrie selain TPPU juga tindak pidana korupsi.
“Dugaan tindak pidana pemerasan terkait penanganan perkara Asabri (Jilid II, Red) dan Asuransi Jiwasraya, ” jawabnya seraya sarankan wartawan untuk mengikuti persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.
Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ancaman penjara maksimal seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling kama 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Dia tambahkan hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap pertama ke tim jaksa peneliti pada Direktorat Penuntutan, Jampidsus, Kejagung.
“Sesuai dengan locus tindak pidana, maka penyerahan tahap II akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan dengan catatan jika perkara telah dinyatakan lengkap (P 21), ” terang Rudi yang sempat berkarir di Jampidsus sebagai salah satu Kasubdit di Direktorat Penuntutan.
Pada bagian lain, Rudi mengungkapkan Tim 9 telah menyita 38 objek tanah dan atau bangunan senilai Rp 846 miliar terkait perkara TPPU. Selain itu, ikut disita 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen.
“Penyitaan tersebut di luar rumah Sentul (dan Cafe D ‘ Clane, Red) yang dilakukan Tim Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya, ” pungkasnya.
BERUJUNG TERSANGKA ?
Lepas dari belum dijelaskannya Kronolgis pemerasan yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah, status Tan Kian dan Ferry bisa saja berujung menjadi tersangka.
Hal tersebut bisa terjadi, apabila di persidangan terungkap bahwa dugaan pemerasan terjadi karena ada dugaan kuat keterlibatan dalam perkara Asabri Jilid II dan Jiwasraya yang kemudian dijadikan alat tawar sehingga Tan Kian mau menyerahkan uang Rp 40 miliar.
“Semua serba mungkin, ” ujar Iqbal.
Dia ingin mengatakan bahwa seseorang tidak akan rela mengeluarkan uang sampai puluhan miliar, bila dirinya tidak tahu apa yang bakal terjadi jika seandainya tidak segera menyerahkan uang.
“Mari, kita ikuti saja perkembangannya khususnya di persidangan nantinya. Tuhan tidak pernah tidur. Kejahatan sekecil apapun atas se-IzinNya pasti akan terungkap, ” pinta Iqbal sekaligus akhiri perbincangan.(ahi)












