Tim Jaksa Gabungan Sita Eksekusi I Unit Apartemen Kalibata City

Terpidana Dr. Iwan Ratman
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Tim Jaksa Gabungan sita eksekusi aset Dr. Iwan Ratman berupa 1 unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Sita eksekusi dilakukan pada Jumat (5/4) dimaksudkan guna pembayaran uang pengganti sebesar Rp 49, 498 miliar.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan Iwan Ratman adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap, sejak 24 Mei 2022.

“Perkaranya, investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020, ” ungkapnya, Senin (15/4).

Unit Apartemen milik terpidana yang dilakukan sita eksekusi berada di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya.

Tim Jaksa Gabungan yang melakukan kegiatan tersebut, terdiri para Jaksa pada Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBES), Pidsus, Kejaksaan Agung.

Serta, Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H. (ahi)