Bisa Jadi Mantan Dirut Bakti Masgul, Sudah Buka-bukaan Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

TAPI Apresiasi Kinerja Jampidsus
PORTALKRIMINAL. Id-JAKARTA: Bisa jadi, Anang Achmad Latif hanya mengurut dada. Meski, sudah membeberkan Proyek BTS 4G dan salah hitung BPKP soal perhitungan kerugian negara. Hakim tetap mengajar hukuman selama 18 tahun penjara !

Vonis hakim yang dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan, Rabu (25/10).

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Dan oleh karenanya dihukum 18 tahun penjara, ” ucap Majekis Hakim diketuai Fahzal Hendry.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea memuji kinerja JPU, Jampidsus dan Jajaran khususnya karena mampu membuktikan perbuatan pidana terdakwa.

“Apresiasi, ” puji Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Kamis (9/11).

Tidak berhenti disitu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan dan pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar.

Anang, Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika seakan kaget, meski dirinya siap dengan segala putusan.

“Saya menyesal hanya karena menerima uang Rp 5 miliar semua jadi begini, ” rintihnya.

Pada pembacaan pembelaan, Rabu (1/11) Anang menyebutkan BPK PK salah hitung kerugian negara, sebab sesuai fakta persidangan, Bakti baru membayarkan kepada konsorsium Rp 7, 7 triliun untuk seluruh pekerjaan yang dilakukan 3 Konsorsium per 31 Maret 2022.

“Bagaimana mungkin kerugian negara (sebesar Rp 8, 032 triliun, Red) melebihi jumlah yang dibayar, ” ucapnya gemetar.

Belakangan, terungkap dari kesaksian Kadiv Perbendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari dari jumlah tersebut Rp 1, 7 diantaranya dikembalikan oleh konsorsium, karena melebihi pekerjaan.

Hakim Fahzal Hendri minta Jaksa untuk menjadikannya sebagai tersangka, karena berbelit-belit dan tidak beres menjalankan pekerjaannya, Selasa (22/8).

Dari keterangan Anang Achmad Latif pula diketahui alasan mengapa BPKP bukan BPK yang melakukan Audit Kerugian Negara.

Ternyata, diduga BPK telah disuap Rp 40 miliar oleh Anang melalui Sadikin Rusli, yang dijadikan tersangka dan terakhir Pimpinan BPK Ahsanul Qosasi dijadikan tersangka.

Sementara Puji Lestari masih sebagai saksi meski pekan lalu sudah diperiksa Kejaksaan Agung.

MANTAN MENKOMINFO

Hal yang sama terjadi pada Eks. Menkominfo Johnny G. Plate. Hakim memvonis 15 tahun sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Johnny dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 15, 5 miliar.
Johnny tercatat menteri pertama dalam Kabinet Jokowi yang dipidanakan oleh Kejagung.

Berbanding terbalik dengan Era Soeharto tidak ada satu menteri pun dipidanakan sejak berkuasa 1967 – 1998.

Sebaliknya, dengan terdakwa Dr. Yohan Suryanto (Peneliti Hudev UI) hakim korting tuntutan jaksa dari 6 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Terhadap Yohan, majelis mewajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara selama 1 tahun.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum baik Anang A. Latif dan Johnny menyatakan banding. Sedangkan penasehat hukum Yohan mengatakan pikir -pikir.
Sementara JPU atas putusan 3 terdakwa juga menyatakan pikir-pikir
(ahi).