PORTALKRIMINAL.ID-SERANG: Gadis kencur berusia 14 tahun mengalami rudapaksa tiga remaja masih temannya usai dicekoki minuman keras (miras). Peristiwa biadab itu terjadi di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Dua dari tiga pelakunya AP (15) dan EH (23) kini ditahan di Polres Serang Polda Banten.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 lalu.
Dijelaskan Condro, sebelumnya korban yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diajak jalan oleh teman wanitanya yang masih tinggal satu kampung sambil menunggu waktu pergantian tahun.
“Ketika berada di Desa Tembiluk, korban dan temannya bertemu dengan tiga pelaku yang sudah dikenalnya,” terang kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES saat dikonfirmasi awak media Selasa (6/5/2024) pagi
Diungkapkannya, beberapa saat setelah berbincang, korban dan temannya diajak ke rumah salah seorang pelaku masih di Desa Tembiluk. Setiba di tempat tersebut, ketiga pelaku pesta miras jenis anggur merah.
“Pelaku memaksa korban untuk ikut juga minum miras. Korban tak kuasa menolak dan ikut minum miras hingga mabuk,” kata mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten itu.
Pada saat korban pusing akibat pengaruh miras, ketiga pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran. Setiba di rumahnya, korban yang pelajar SMP ini menceritakan aib yang menimpa dirinya kepada orangtua.
“Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” kata kapolres.
Maka atas laporan itu, dua dari tiga pelaku yang dicari polisi tersebut kasus berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing- masing di Desa Tembiluk dan Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu 4 Mei 2024.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang, AP warga Desa Tambiluk, Kecamatan Petir dan EH warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir. Sedangkan terhadap pelaku TG (DPO) dalam pengejaran personel Unit PPA. (Warto)












