Penjualan 7 Ton Emas Mentok 2 Tersangka, Atasan Mantan GM Antam Tidak Tersentuh?

Terlalu Berat Membebankan pada AHA Seorang
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Bongkar habis dugaan praktik koruptif Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) dalam Skandal Emas Surabaya, Kejaksaan Agung periksa dua Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Surabaya, Sukomanunggal.

Patut diduga pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan 7 ton emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 Antam) yang dilakukan tahun 2018 kepada Budi Said.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan bicara banyak soal pemeriksaan tiga Pemeriksa pajak dari KPP Pratama Surabaya tersebut.

“Pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Selasa (25/6) malam.

Kedua pemeriksa pajak terdiri, HF dan CA selaku
Pemeriksa Pajak atas nama Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018.

Bersamanya ikut diperiksa YSK selaku Account Representative atas nama Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2019.

TIDAK TERSENTUH?

Perkara ini sampai kini mentok pada dua tersangka atas nama Budi Said dan Mantan General Manager PT. Antam (Aneka Tambang) Abdul Hadi Avicena (AHA).

Lalu, bagaimana dugaan keterkaitan pejabat atasan AHA ?

“Terlalu prematur untuk menjawabnya karena penyidikan masih berlangsung, tapi juga terlalu berat membebankan kesalahan pengeluaran 7 ton emas dari Antam kepada AHA seorang, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.

Oleh karena itu, dia berharap Kejagung segera memeriksa pejabat atasan AHA agar dapat diketahui secara jelas duduk persoalan dan terhindar praktik serupa di masa datang.

“Saya percaya dengan diperiksanya mereka akan terungkap mekanisme pengeluaran 7 ton emas dan dapat dirajut siapa yang memerintahkannya, ” pungkas Iqbal.

Bersamaan dengan itu nasib tiga Eksekutif Antam Surabaya dan seorang Broker yang terlibat langsung dalam jual-beli 7 ton emas dengan Budi Said sampai kini tidak diketahui kelanjutan.

Termasuk, Endang Kumoro yang saat itu menjabat Kepala BELM Surabaya 01 Antam.

Juga, tidak diketahui agenda pemeriksaan terhadap empat orang tersebut yang sudah terbukti perkara penipuan yang menjerat mereka dan divonis Pengadilan Negeri Surabaya antara 1, 5 tahun – 3 tahun.

EKSI ANGGRAENI

Perkara berawal Budi Said membeli emas 7 ton dari Eksi Anggraeni, lantaran iming-imingi diskon pada 2018.

Anggraeni adalah Marketing Butik Antam Surabaya.

Transaksi terjadi, namun dari 7 ton emas, Budi baru menerima 5, 9 ton emas.

Merasa dirugikan karena 1, 1 ton emas tak kunjung diberikan, lalu Budi menggugat Antam ke PN Surabaya pada Jumat (7/2/2020) nomor perkara: 58/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Tergugat I adalah Antam, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro (tergugat II), Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto (tergugat III), General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto (tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (tergugat V).

Tergugat lain, adalah Abdul Hadi Aviciena General Manager UBPP LM Antam. Belakangan dijadikan tersangka.

Melalui putusan pada 13 Januari 2022 PN Surabaya menangkan Budi. Antam ajukan banding dan kalah. Budi ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan.

Tidak terima, Antam ajukan PK dan ditolak MA dan diwajibkan melunasi sisa 1, 36 ton emas senilai Rp 817 miliar lebih. (ahi)