Hakim Sebut Waskita Juga Diuntungkan
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Terdakwa korporasi (PT. Acset Indonusa) mulai disidangkan pada Senin (27/10). Sedangkan PT. Waskita Karya sampai kini malah belum berstatus tersangka sama sekali.
Padahal, sesuai putusan majelis hakim dalam perkara Djoko Dwijono Dkk, Selasa (30/7) Ketua Majelis Fahzal Hendri ditegaskan alat perbuatan Djoko Dkk telah memperkaya KSO Acset-Waskita Rp 510 miliar lebih.
Dengan demikian, Waskita Karya (WSKT) harusnya dijadikan tersangka korporasi bersama Acset. Mereka berdua tergabung dalam KSO (Kerja Sama Operasi) untuk mengerjakan Tol Japek II.
“Pertanyaan yang harus segera dijawab Kejaksaan agar tidak timbul kesan tebang pilih hanya karena Waskita berstatus BUMN, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Senin (27/10) malam.
Apalagi, tambah Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) dalam sidang terpidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU Widya Sihombing (dari keuntungan Rp 510 miliar, Red) menyebutkan Acset (hanya) menerima Rp 179, 99 miliar.
Kapuspenkum Anang Supriatna pada 12 Agustus menjawab pertanyaan wartawan
mengatakan tim penyidik tentu punya pertimbangan sehingga baru Acset yang ditetapkan tersangka korporasi.
“Pada prinsipnya, kita tidak akan melakukan tebang pilih. Yakinlah selama sudah cukup alat bukti pasti dijadikan tersangka, ” akhiri Anang yang sempat lama berkarir di KPK ini.
TIDAK LAZIM
Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat oleh dua korporasi sejak awal sudah tidak lazim.
Tiga korporasi perkara CPO (Crude Palm Oil) sebagai contoh yang awal 2 pekan lalu telah diserahkan barang rampasan Rp 13, 2 triliun kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden, Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group ditetapkan tersangka dalam waktu bersamaan.
Ketiga korporsi juga diadili secara bersama dalam satu berkas dakwaan.
Selain itu, dalam perkara Acset, status tersangka korupsi baru diketahui saat Kapuspenkum rilis pemeriksaan para saksi pada Selasa (29/7).
Faktanya, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 3 Juni.
Hal ini diketahui dari keterangan Acset terkait keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yng ditandatangi Corporate Secretary Kadek Ratih.
“Mari kita berprasangka baik. Bisa jadi, kesibukan Kejaksaan tangani aneka perkara besar yang menuntut perhatian yang sama, ” pungkas Iqbal.(ahi)












