Akademisi Dukung Jasa Raharja Sebagai Penyelenggara Program Asuransi Sosial

JAKARTA: Komisi XI DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama sejumlah pihak.

Rapat itu melibatkan para pakar dan akademisi di antaranya dihadiri oleh Gruru Besar Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana dan akademisi Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono.

Dian Agung Wicaksono mengatakan bahwa pengaturan terkait program asuransi sosial perlu diatur dalam RUU Perubahan atas UU P2SK, mengingat politik hukum hari ini perwujudan dari sistem jaminan sosial tidak terkodifikasi dalam satu undang-undang saja dan tidak semuanya terdaftar lengkap di UU SJSN.

“Tetapi ada yang terpisah misalnya di UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964. Maka apabila dikotomi Program Asuransi Sosial tidak dipertegas dalam UU P2SK justru akan makin mempertahankan kekosongan hukum,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima, Jumat (26/9/2025).

Sementara Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam pandangannya menyatakan bahwa Jasa Raharja tidak bisa diklasifikasikan sebagai “perusahaan asuransi” tetapi dalam konteks perusahaan yang melakukan jaminan sosial yang kemudian dianggap sebagai perusahaan asuransi sehingga ada istliah asuransi sosial.

“Jasa Raharja dalam fungsinya sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sistem yang digunakan menggunakan sistem asuransi, namun perbedaannya di BPJS Kesehatan maupun di BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung harus membayar iuran, baik peserta membayar sendiri, oleh perusahaan, atau ditanggung oleh negara bagi yang tidak mampu,” bebernya.

Lanjut dia menerangkan bahwa keduanya berbeda dengan Jasa Raharja. “Katakanlah pejalan kaki tidak membayar iuran namun tetap tertanggung apabila mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Komisi XI DPR RI juga menyimpulkan bahwa penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas yang dijalankan oleh Jasa Raharja menghadapi sejumlah tantangan dan membutuhkan payung hukum yang lebih kuat.

Dengan adanya penguatan regulasi, masyarakat diharapkan tetap memperoleh perlindungan optimal dari program yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja.

“Harapan kami Jasa Raharja memiliki landasan yang lebih kuat dan kokoh dalam upaya pembayaran klaim kecelakaan. Dengan mereka menjadi kuat, Jasa Raharja bisa menjalankan mandat yang ditugaskan oleh negara dan diatur oleh undang-undang,” Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

RDPU Panja RUU Perubahan P2SK ini menjadi langkah awal dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Komisi XI DPR RI menekankan bahwa proses pembahasan selanjutnya akan mengakomodasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga hasil akhir dari regulasi dapat mencerminkan kepentingan publik secara luas.

Dengan demikian, perubahan regulasi yang tengah dibahas diharapkan memberikan kepastian keberlangsungan perlindungan sosial bagi masyarakat. (Amin)