Kapan Giliran Penyandang Dana ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Entah disadari tidak oleh Anggota Majelis Hakim Perkara CPO Agam Syarief Baharudin (ASB), perbuatan korupnya berakibat isterinya inisial IS harus terima kenyataan, diperiksa perkara suap dan atau gratifikasi oleh ASB Dkk.
Sampai pemeriksaan usai tidak diketahui apa yang diketahui IS tentang perbuatan suaminya yang kantongi uang haram miliaran rupiah dari jasa memutus tiga induk korporasi ontslag terkait perkara CPO.
Agam Syarief Baharudin adalah anggota Majelis Hakim Perkara CPO yang telah dijadikan tersangka bersama Ali Muhtarom dan Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar tidak menjelaskan panjang lebar atas diperiksanya IS dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Dia diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan (suaminya dan 7 tersangka lainnya, Red), ” katanya, Kamis (17/4) malam.
Pemeriksaan terhadap isteri tersangka perkara korupsi bukan yang pertama. Terakhir para isteri Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur juga ikut diperiksa.
Bahkan, dihadapan majelis hakim yang mengadili perkara suami mereka di Pengadilan Tipikor mereka sempat meneteskan air mata lantaran rekening mereka diblokir.
Akibatnya, mereka kesulitan menyediakan makan sehari-hari buat buah hati mereka dan kesulitan membiayai pendidikan putra-putri mereka.
“Sebuah resiko yang harus diterima atas perbuatan korup para suami mereka dan menjadi pelajaran mahal atas hidup hedonis, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.
Pada bagian lain, Kejaksaan Agung juga memeriksa BM selalu Pegawai pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan EI (Sopir Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat inisial M. Arif Nuryanto).
KAPAN GILIRAN PENYANDANG DANA ?
Sejak ditetapkan tersangka M. Syafei selaku Legal Wilmar Group pada Selasa (15/4), penyandang dana belum disentuh oleh Kejaksaan Agung.
Mengacu kepada perkara suap dan atau gratifikasi perkara Ronal Tannur sebesar Rp 3, 5 miliar, penyandang dana ditetapkan tersangka beberapa hari kemudian.
Penyandang dana dalam perkara ini Meirizka Widjaja lalu dijebloskan ke penjara seperti putra tercintanya Ronald Tannur. Bedanya, Ronald ditahan di Surabaya, Meirizka di Rutan Kejagung.
“Itu sebuah proses Bang. Artinya, kita harus periksa dan kumpulkan alat bukti dahulu, ” ujar sebuah sumber memberi alasan.
Ketika ditanya bahwa lambannya penetapan tersangka karena tiga terdakwa korporasi CPO dimilik para Taipan alias Oligarki ?
“Kita tidak melihat kesana. Siapa pun jika diperoleh alat bukti, pasti akan ditetapkan tersangka, ” tegasnya seraya mengakhiri pembicaraan.
WILMAR
Wilmar Group punya sejumlah anak usaha, mulai PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura didirikan Martua Sitorus dengan Kuok Khoon Hong. Produknya, Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun dan Goldie.
Terdakwa lain dalam perkara CPO, yakni Musim Mas Group dengan anak usaha PT. Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT. Musim Mas-Fuji, PT. Mega Surya Mas dan PT.Wira Inno Mas dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe yang dikenal sebutan Raja Sawit dari Medan.
Terdakwa ketiga, yaitu Permata Hijau Group dengan anak usaha PT. Nagamas Palmoil Lestari, PT. Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT. Permata Hijau Palm Oleo dan PT. Permata Hijau Sawit dimiliki Robert Wijaya.(ahi)












