Mereka Juga Meninggal dalam Proses Penyidikan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tersangka korupsi meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan namun keluarganya dapat digugat perdata, bila dalam putusan perkara didapat bukti kerugian negara ikut dinikmati almarhum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjawab pertanyaan wartawan tentang kelanjutan perkara Alex Noerdin usai meninggal dunia karena sakit Rabu (25/2).
Pernyataan ini membuka lembaran lama atas sejumlah tersangka yang meninggal dunia ketika proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi tengah berjalan, mulai Mantan Dirut Pertamina Faisal Abda’oe bersama Letjen TNI IB. Sudjana (Sekjen Deptamben) perkara TAC, Kabid Investasi Asabri Ilham W. Siregar dan Notaris Zainal Abidin (perkara penjualan lahan dalam status sita eksekusi di Jatinegara, Jakarta Timur).
Belum diketahui putusan atas perkara tersebut dan bila kemudian mereka menikmati uang hasil korupsi, sudahkah diajukan gugatan perdata ?
Alex yang telah membawa harum Sumsel, Palembang khususnya ke panggung internasional dengan digelarnya Asian Games pada 2018 lalu di Palembang (dan Jakarta, Red) adalah tersangka perkara korupsi Pasar Cinde.
Dia ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga tersangka lain pada Kamis (3/7/2025), yakni Daimar Yousnaidi (Kacab PT. Magna Beatum), Aldrin Tando (Direktur PT. Magna Beatum) dan Edi Hermanto (Ketua Penggadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).
“Secara hukum otomatis perkaranya gugur. Bila kemudian dalam perkara tersebut didapat bukti menikmati hasil kerugian negara, maka dapat diajukan gugatan perdata melalui Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara (Kejati Sumsel, Red), ” kata Anang.
MENGUAP?
Jauh sebelum ini, Alex yang telah dipidana karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya juga sempat dikaitkan dengan perkara Bansos Sumsel Jilid II dan sempat dua kali diperiksa oleh Gedung Bundar (Pidsus) pada Rabu (14/7/2019) dan Rabu (26/9/2018).
Jampidsus (saat itu) Dr. Ali Mukartono menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis (15/10/2020) mengatakan dirinya berbicara dalam tataran kebijakan.
“Silahkan tanya kepada Patris (Ketua Tim Penyidik Bansos Sumsel, Red, ” sarannya.
Pemeriksaan Alex tersebut tindak lanjut atas diterbitkannya Sprindik Bansos Sumsel Tahun 2013 Jilid II bernomor:Prin 45/F.2 45/F.2/Fd.1 /05/2017 tertanggal 15 Mei 2017 di era Direktur Penyidikan Warih Sadono.
Kasubdit Tipikor dan TPPU (saat itu) Sugeng Riyanta ditemui usai pemeriksaan kedua Alex di Gedung Bundar mengungkapkan dari pemeriksaan Alex, diperoleh fakta dugaan pembelian motor dan sumbangan dalam setiap kunjungan ke daerah tingkat dua di Sumsel bernilai miliaran rupiah tanpa dapat dipertanggung jawabkan.
Diduga kerugian negara dari penyimpangan Dana Hibah dan Bansos Sumsel, Tahun Anggaran 2013 sekitar Rp21 miliar.
Kasus berawal saat Pemprov Sumsel menganggarkan Dana Hibah dalam APBD Pemprov Sumsel sebesar Rp2, 118 triliun. Yang terealisir Rp2,031 triliun.
Sprindik Jilid I Nomor: Print-95 / F / Fd. 1/09/2015, diterbitkan tanggal 8 September 2016 dimasa Jampidsus Alm. Arminsyah dengan Direktur Penyidikan Warih Sadono.
Sprindik diterbitkan setelah terungkap fakta baru dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang atas nama terdakwa Ikhwanuddin, Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laonma L Tobing.
Fakta baru, adalah pengakuan kedua terdakwa yang mengaku hanya menjalankan perintah pejabat atasan mereka.
Kedua terdakwa yaitu Ikhwanuddin dan Laonma L Tobing terbukti bersalah, masing-masing dihukum lima tahun penjara. Selain itu masing-masing dikenai denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
MULAI FAISAL ABDA’OE
Faisal Abda’oe ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait proyek Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG).
Bersamanya, ikut dijadikan tersangka Sekjen Deptamben Letjen TNI IB. Sudjana, Dirut PT. Ustraindo Petro Gas Praptono H. Upoyo dan Mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita.
Dalam proses penyidikan tersebut tersangka Faisal dan Sudjana meninggal dunia karena sakit.
Belakangan perkara yang disidik pada 2003 dan sempat diwarnai penahanan Ginandjar di Rutan Kejagung dihentikan atas permintaan Tim Koneksitas diketuai Direktur Penyidikan Suwandi pada 2004.
Suwandi juga terakhir menghentikan penyidikan perkara Pipanisasi Pulau Jawa yang sempat dikaitkan dengan Keluarga Cendana dan perkara BPUI Jilid II yang sempat memeriksa Pengusaha Kakap Prajogo Pangestu dan Hilmi Panigoro. Jilid I sukses pidanakan Dirut BPUI Sujiono Timan.
Tersangka lain yang meninggal dunia adalah Notaris Zainal Abidin dalam perkara penjualan lahan di Jatinegara, Jakarta Timur dalam status sita eksekusi dan Ilham Wardhana Siregar dalam perkara Asabri dimana 3 mobil Jip Ranger Ranger ikut disita.
Sejak putusan perkara Asabri berkekuatan hukum tetap belum diketahui kelanjutan status 3 Jip mewah tersebut. Apakah ini yang termasuk disinggung Jaksa Agung belum ini diduga sering digunakan oleh oknum jaksa untuk kepentingan pribadi ?
Dalam perkara penjualan lahan Jatinegara menyisakan Ardi yang ikut menikmati hasil penjualan lahan bersama Zainal dan Direktur Umum PT. Cipta Sarana Larasati Albertus Sugeng Mulyanto, justru tidak dijadikan tersangka tanpa diketahui alasan. Ardi adalah mantu Obligor BLBI Hendra Rahardja dan Dewi Sriwasihastuti.
Sugeng Mulyanto sendiri dalam status buron sejak 2019.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menyambut gembira statement Kapuspenkum dan sekaligus menjadi pintu masuk untuk mengklarifikasi atas sitaan sitaan dan lainnya.
“Kami berharap secepatnya diklarifikasi agar tidak muncul syak wasangka di ruang Publik, ” ujarnya sekaligus akhiri perbincangan, Kamis (26/2).(ahi)












