Audit BPKP Belum Diterima: Indikasi Kasus Bos Djarum Dilarikan ke Ranah Perdata ?

Bakal Jadi Priveleges Kedua
PORTALKRIMINAL.id -JAKARTA: Audit kerugian negara sudah diajukan ke BPKP (tidak diketahui kapan selesainya, Red), namun aktivitas penyidikan perkara pengurangan pajak periode 2016-2020 ‘terhenti.’

Indikasi perkara Bos Djarum Victor Rachmat Hartono bakal menyusul perkara Grand Indonesia yang seret anak usaha Djarum, yakni PT. Cipta Karya Bumi Indah yang disidik pada 2016, namun tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan, menguat ?

Perkara dihentikan karena tidak ada perbuatan pidana dan masuk ranah perdata, tapi sejak 2016 sampai kini gugatan tak kunjung dilakukan dengan alasan belum terima Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam hal ini Menteri BUMN (saat itu, Red).

Entah karena sang pemilik Djarum Group yang bernama Michael dan Budi Hartono yang tercatat sebagai orang terkaya di jagat negeri dan memiliki jaringan di lingkar kekuasaan ?

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) memahami kegusaran wartawan, Publik pada umumnya mengingat sudah ada pengalaman perkara PT. Cipta Karya Bumi Indah.

“Apakah kemudian itu benar atau tidak, maka alat bukti-lah sebagai ukuran. Dalam hukum itu alat bukti sebagai parameter bukan dekat atau tidak dengan lingkar kekuasaan, ” katanya, Kamis (19/2) malam.

Langkah paling bijak, menurut Iqbal adalah menunggu Audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Kita berpikir positif saja, ” pintanya seraya berharap BPKP segera menuntaskan pekerjaannya agar perkara ini jauh dari syak wasangka.

Audit BPKP terungkap saat wartawan menanyakan langsung kepada Direktur Penyidikan pada Pidsus, Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (30/1) usai konferensi pers perkara kehutanan di Pressroom, Puspenkum, Kejagung.

PRIVELEGES

Dugaan perkara akan menyusul seperti perkara anak usaha Djarum lainnya berdasarkan indikator dicabutnya status Cegah terhadap Dirut PT. Djarum tersebut pada pertengahan Desember 2024.

Alasan Kejagung, Victor kooperatif tapi tanpa diurai parameternya: apakah selalu penuhi panggilan tim penyidik atau ada tekanan eksternal ?

Dengan dicabut status Cegah yang dilakukan sejak 14 November, maka tinggal 4 orang lain yang tetap dicegah bepergian ke luar negeri.

Mereka, adalah Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT. Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo dan Karl Layman.

Indikator lain, tertutupnya penyidikan sehingga wartawan tidak dapat mengikuti perkembangan alias berbeda 180 derajat dengan perkara Cipta Karya Bumi Indah yang dilakukan terbuka dan jadwal pemeriksaan dirilis setiap waktu.

Berdasarkan indikator tersebut pula Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana akan mengajukan gugatan dalam bentuk praperadilan (Prapid).

“Apabila dugaan tersebut benar, MAKI akan ambil sikap tegas, gugat Prapid, ” tegasnya belum lama ini dengan mimik serius kepada Portalkriminal. Id.

PRIVELEGES KEDUA

Priveleges (perlakuan istimewa) pertama terjadi pada tahun 2016 terkait penghentian perkara kerjasama pemanfaatan lahan bekas Hotel Indonesia antara PT. Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah (Anak Usaha Djarum) pada 2004.

Direktur Penyidikan (saat itu) Alm. Fadhil Zumhana menerbitkan Sprindik bernomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.

Penerbitan Sprindik, karena ditemukan bukti pelanggaran dengan, dibangunnya BCA Tower dan Apartemen Kempinski oleh PT. Cipta Karya Bumi.

Padahal, kedua bangunan tidak termasuk kesepakatan BOT (Built Operator Transfer) dengan PT. Hotel Indonesia Natour. Negara dirugikan sekitar Rp 1, 2 triliun.

Belakangan meski nyata-nyata ada perbuatan, Kejagung menyatakan perkara itu masuk ranah perdata dan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo, Jumat (20/1/2017).

“Kita tunggu saja. Apakah perkara berujung penetapan tersangka atau dibiarkan ‘mengambang.’ Waktu-lah yang akan menjadi saksi, ” akhiri Iqbal.(ahi)