JAKARTA – Bandar narkoba penyetor uang Rp 2,8 miliar ke mantan Kapolres Bima AKBP Didik, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, akhirnya dicokok, di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Erwin hendak kabur ke Malaysia saat akan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Namun upaya langkah seribu yang ingin dilakukan Erwin berhasil digagalkan di Tanjung Balai.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan saat penangkapan, Ko Erwin diduga hendak kabur menggunakan kapal menuju Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebrangan menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Kevin mengatakan, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap kepolisian. “Ada (perlawanan), tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.
Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Ko Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin. Ia mengatakan, kedua orang tersebut berperan mengatur agar Ko Erwin dapat kabur ke Malaysia.
Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” katanya. Saat ini, Ko Erwin dan dua tersangka lainnya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin. “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin.
Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengambilalihan pengejaran ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama Erwin sebelumnya muncul dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat oleh Didik.
Adapun Ko Erwin bersama dengan bandar berinisial B alias Boy, disebut jadi orang yang mengirimkan uang sekitar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
“Kemudian dari KE di bulan Desember dan semuanya berada di rekening penampungan atas nama orang lain,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman.
Ia mengatakan, aliran uang dari bandar narkoba diterima oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi secara tunai dan melalui transfer.
Dari Bandar B diterima tunai oleh mantan Kasat Narkoba kemudian diserahkan tunai ke mantan Kapolres Bima Kota, kemudian ditampung ke rekening atas nama orang lain,” terang Roman.
Sementara uang dari bandar Koko Erwin diberikan kepada AKP Malaungi melalui transfer sebanyak dua kali yaitu Rp 200 juta dan Rp 800 juta. “Bandar KE transfer ke rekening orang lain yang dikuasai mantan Kasat Narkoba Bima Kota, setelah ditampung ditarik secara tunai,” sebut Roman. (Ralian)












